Cara Print SPPT Mandiri, Hindari Keterlambatan Pembayaran Tagihan PBB
Kabar Surabaya - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah nilai pajak yang melekat kepada tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya. Besaran nilai pajak yang tertera dari PBB ini bervariasi, biasanya tergantung kepada luasan tanah, besaran bangunan serta lokasi dari objek pajak tersebut. Semakin besar dan semakin strategis lokasi dari objek pajak tersebut maka nilai pajak yang dibayarkan juga akan semakin besar.
PBB ini wajib dibayarkan pada setiap tahunnya. Hal ini juga menandakan bahwa kita sebagai warga negara, juga ikut berpartisipasi secara nyata dalam melaksanakan pembangunan. PBB adalah salah satu cara bagi pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan di daerahnya. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah meng-alokasikan anggaran pembangunan pada tahun ini sebesar 10.3 triliyun rupiah. Ini merupakan APBD yang terbesar dibandingkan kota lain se-Indonesia. Harapannya, tentu saja pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya bisa maju pesat dan masyarakat bisa lebih sejahtera.
Pada Bulan Februari hingga Bulan maret seperti saat ini, biasanya warga Kota Surabaya sudah akan mendapatkan lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pihak Kelurahan yang di sebarkan melalui RT/RW masing-masing. Di dalam SPPT PBB inilah masyarakat bisa mengetahui besaran pajak yang harus di bayarkan, lokasi pembayaran serta kapan batas jatuh tempo dari pembayaran pajak PBB-nya.
Namun, adakalanya SPPT PBB ini tidak sampai ke tangan masyarakat. Entah karena distribusi dari Kelurahan yang bermasalah atau hanya ngendon di rumah perangkat RT ataupun RW. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan semua pihak. Baik untuk Pemkot Surabaya, karena tidak mendapatkan dana untuk melaksanakan pembangunan. Maupun masyarakat sendiri yang akhirnya terkena denda karena terlambat untukmembayarkan pajak PBB-nya.
Agar tidak terjadi keterlambatan dalam hal distribusi SPPT PBB,maka Pemkot Surabaya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), telah meluncurkan yang namanya E-SPPT.
E-SPPT ini merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang / info pembayaran PBB yang bisa diakses secara online. Jadi warga Kota Surabaya tidak perlu lagi menunggu surat pemberitahuan dari RT/RW setempat. Melainkan bisa meng-akses sendiri secara online melalui link resmi milik BPKPD Pemkot Surabaya, yaitu : http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/SPPT
Cara meng-akses link tersebut juga cukup mudah. Setelah link tersebut dibuka, maka akan masuk ke laman E-SPPT (SPPT Elektronik / Cetak Mandiri). Pada laman tersebut bisa diisikan Nomor NIK sesuai dengan KTP dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang ingin dilihat SPPT-nya. Setelah semua terisi dengan benar, maka klik Submit. Tidak perlu waktu lama, masyarakat akan langsung bisa mengetahui nilai besaran PBB yang harus dibayarkan pada tahun ini.
Tidak hanya bisa dilihat, lembaran E-SPPT ini bisa juga diprint untuk menjadi lembaran fisik seoerti halnya, lembaran Fisik SPPT yang biasanya diterima warga dari perangkat RT/RW.
Dengan E-SPPT ini masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai besaran tagihan PBB-nya dimanapu dan kapanpun. Hal ini dikarenakan E-SPPT bisa diakses secara praktis lewat online, baik di gadget maupun di PC. Fasilitas ini memang disiapkan, terutama bagi warga Kota Surabaya yang sibuk atau sedang ada urusan keluar kota, sehingga perangkat RT/RW tidak bisa bertemu dengan pemilik rumah. (Yanuar Yudha)
No comments:
Post a Comment