Uang Baru Rp 75.000 Tidak Bisa Dipakai Untuk Transaksi..?. Begini Penjelasan Sebenarnya
Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 ini, pemerintah telah mengeluarkan uang dengan pecahan dan gambar terbaru. Uang baru ini dikeluarkan dengan nilai pecahan yang unik, yaitu Rp75.000. Sedangkan untuk visualnya sendiri kaya akan warna dan gambar.
Keunikan dari desain ini sudah tampak pada tulisan Rp75.000. Tulisan angka ini terlihat besar pada angka 75, sedangkan untuk angka 000 tertulis kecil. Hal ini kemudian membuat masyarakat berspekulasi mengenai isue Redoniminasi (pemotongan nilai mata uang) yang pernah mencuat pada beberapa tahun yang lalu. Namun untuk hal ini masih belum ada penjelasan resmi dari pemerintah.
Sedangkan untuk visualnya, pada gambar utama terdapat tokoh proklamator Ir.Soekarno dan Moh.Hatta yang digambar dari samping. Foto kedua tokoh ini berlatar belakan "gunungan" wayang dan kegiatan pengibaran bendera sang saka Merah Putih saat pembacaan Teks Proklamasi di kumandangkan.. Sedangkan pada bagian bawah terdapat gambar kereta.
Pemerintah juga menjelaskan bahwasannya, uang baru dengan nominal Rp75.000 ini akan dikeluarkan secara terbatas, yaitu hanya 75juta lembar saja. Selain itu, bank Indonesia juga akan memberikan kemasan khusus terhadap uang yang terbit secara terbatas ini. Karena terbit secara terbatas, maka uang ini bisa menjadi suvenir atau menjadi cinderamata yang unik.
Kalimat kalau uang baru pecahan Rp75.000 ini bisa menjadi Suvenir atau Cinderamata inilah yang kemudian menjadi polemik juga di masyarakat. Banyak masyarakat yang beranggapan kalau uang ini hanyalah sekedar suvenir dan tidak bisa menjadi alat transaksi. Banyak juga yang menganggap kalau uang ini tidak bisa digunakan sebagai alat untuk jual beli.
terimakasih atas penjelasannya ya, mudah - mudahan saya bisa dapat uang pecahan 75rb juga. Saya sangat setuju jumlahnya dibatasi sehingga nilainya bisa lebih tinggi.
ReplyDelete