Polisi Surabaya Grebek Kantor Pinjol Ilegal Di kawasan Ini, 13 orang Berhasil Diamankan
Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya Presiden Joko Widoodo telah menginstruksikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak dengan tegas, perusahaan peminjaman online (Pinjol) yang statusnya ilegal. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut ditengarai mengenakan bunga pinjaman yang sangat besar kepada nasabahnya.
Biasanya Pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui sms yang dikirim secara acak. Pinjol ini memang tidak mengharuskan peminjamnya untuk menyerahkan barang jaminan. Oleh karena itu suku bunga yang dipatok menjadi sangat tinggi. Bila nasabah tidak mampu untuk membayar, maka nomor Pinjol akan menagihnya lewat WA atau SMS. Uniknya yang ditagih tidak hanya nasabahnya saja, melainkan juga semua nomor yang ada didalam HP milik nasabahnya.
Karena sistim dan ijin usahanya yang ilegal, akhirnya pihak Kepolisian secara serentak melakukan penggrebekan kepada perusahaan Pinjol ini. Salah satu perusahaan pinjol yang baru-baru ini digerebek oleh pihak Kepolisian adalah pinjol yang ada di Kota Surabaya. Perusahaan pinjol yang digerebek ini berada dikawasan Sukomanunggal, tepatnya di Jalan Raya Satelit Indah.
No comments:
Post a Comment