Tiga Orang Lurah Telah Di Pecat Oleh Walikota Risma Dalam Tahun Ini
Kabar Surabaya - Walikota Risma : " Saya siap mempertanggung-jawabkan semuanya di hadapan Tuhan, namun kalau ada yang melanggarnya, itu bukan tanggung jawab saya lagi... Saya sudah mencoba untuk memberikan kesejahteraan kepada semua staff sebaik mungkin, tapi kalau ada yang masih merasa kurang, Silahkan keluar saja dari PNS "
Nasehat Walikota Tri Rismaharini ini masih hangat terdengar, ketika beliau melantik 55 Lurah baru di Kota Surabaya pada tanggal 15/07/2019 lalu. Meskipun sifatnya hanya nasehat, namun Walikota yang terkenal tegas ini terkesan serius dalam mengucapkannya.
Keseriusan Walikota asal Kota Kediri ini telah terbukti dengan jelas. Pada tahun 2019 ini saja, Walikota Risma telah memecat 3 ASN yang menjabat sebagai Lurah. Pemecatan yang di lakukan Waliota Risma ini selalu di dasari fakta-fakta yang ada di lapangan.
Dari data yang di himpun oleh admin, 3 Lurah yang di pecat ini adalah Lurah Kebonsari dan Lurah Ketintang. Lurah Kebonsari di pecat karena melakukan pungutan liar. Sedangkan Lurah Ketintang terkena kasus "nakal". Kedua Lurah ini terkena hukuman pemecatan pada bulan Februari 2019,
Memang Walikota Tri Rismaharini adalah Walikota yang sangat terkenal tegas. Walikota Risma bahkan telah beberapa kali mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk mengawasi kinerja dari pemerintahannya. Beliau memang sangat anti terhadap yang namanya korupsi. Hal inilah yang membuat Walikota Risma akan merada apabila ada anak buahnya yang melakukan korupsi.
Salah satu peristiwa yang baru-baru ini sempat viral adalah ketika salah satu Lurah terkena Operasi tangkap tangan (OTT) dari Tim Siber Pungli dan Unit Tipikor Satuan Reserse Unit Kriminal Polrestabes Kota Surabaya. Lurah yang terkena OTT ini adalah lurah yang memimpin kawasan Surabaya barat, tepatnya di daerah Lidah Kulon.
Kasus yang menjerat Lurah Lidah Kulon ini adalah pungutan liar terhadap pengurusan sertifikat tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PSTL). Nilai uang yang di terima oleh Lurah yang bernama Budi Santoso ini ebenarnya tidak banyak. Lurah Budi santoso sebenarnya meminta dana untuk pengurusan PSTL ini sebesar 50 juta rupiah. Setelah terjadi negoisasi, di sepakati nilai uangnya menjadi 35juta rupiah.
Lokasi dari OTT ini berada di salah satu depat yang berada di kawasan Darmo Permai Selatan. Dalam OTT ini, pihak Polrestabes Kota surabaya berhasil mengamankan Lurah Budi Santoso beserta barang bukti berupa uang sebesar 35juta rupiah.
Menanggapi adanya kasus OTT ini, Walikota Risma sangtlah marah luar biasa. Apalagi Nasehat beliau masih saja di ucapkan sekitar 2 minggu sebelum kejadian OTT ini. "Padahal Ibu Risma sudah mewanti-wanti kepada para Lurah dan Camat agar menjauhi pungli, hal ini sudah sering di ucapkan setiap kali ada rapat" Terang Kabag Humas Kota surabaya, M.Fikser. "Sehingga sangat wajar, jika akhirnya Ibu Risma sangat marah dan akhirnya melakukan pemecatan" sambungnya.
Kasus yang di alami oleh Lurah Budi Santoso ini adalah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no.53 tahun 2010. bagi para pelanggar peraturan ini, hukumannya sangat berat, yaitu pemecatan.
"Ayo kita semua belajar untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kita memang tidak sempurna, namun jangan sampai hal itu membuat kita menyakiti hati masyarakat, karena Tuhan pasti tidak akan terima" Terang walikota risma. (Yanuar)
Siip Bu Risma brantas semua segala bentuk KKN
ReplyDeleteSemoga di Indonesia segera tumbuh pemimpin2 baru seperti bu Risma
ReplyDelete