Penghina Walikota Risma Akhirnya Bisa Bebas Dari Tahanan - Kabar Surabaya

Monday, February 17, 2020

demo-image

Penghina Walikota Risma Akhirnya Bisa Bebas Dari Tahanan

penghina-risma-zikria-dzatil-bebas-dari+-penjara

Penghina Walikota Risma Akhirnya Bisa Bebas Dari Tahanan

Kabar Surabaya - Hampir dua bulan, sejak dtangkap pada tanggal 31 Januari 2020 lalu, Zikria Dzatil mendekam didalam penjara Kapolrestabes Kota Surabaya. Wanita asal Bogor ini ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Kasus penangkapan terhadap ibu tiga orang anak ini benar-benar menyita perhatian seluruh warga Kota Surabaya. Tidak hanya warga Kota Surabaya, beberapa tokoh politik nasional juga turut memberikan atensi terhadap kasus ini.



Pada tanggal 5 Februari 2020 lalu, Advent Dio Randy selaku kuasa hukum dari Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien-nya. Surat penangguhan permohonan ini juga diperkuat oleh surat permintaan maaf yang ditulis tangan oleh Zikria Dzatil sendiri. 

Surat permohonan maaf ini ditujukan langsung kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Setelah membaca surat inilah akhirnya Walikota Risma memberikan permintaan maaf terhadap penghinanya. Bahkan beliau juga langsung mencabut berkas laporannya. 



Setelah menunggu kurang lebih dua minggu, akhirnya pihak Kepolisian Kota Surabaya mengabulkan penangguhan penahan terhadap Zikria Dzatil pada hari Senin (17/02/2020) ini. Ada beberapa alasan mengapa akhirnya pihak Kepolisian mengabulkan penangguhan penahan terhadap penghina Walikota Risma ini. 

Pertama adalah proses pemeriksaan terhadap Zikria Dzatil telah sepenuhnya selesai. Alasan kedua adalah pihak penyidik sangat meyakini kalau tersangka tidak akan melakukan penghilangan barang bukti. Hal ini juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 31.



Menurut pihak Kepolisian, yang menjadi penjamin atas diri Zikria Dzatil ini adalah sang suami Daru Asmara Jaya dan juga kuasa hukumnya. Alasan dari penangguhan penahanan ini adalah adanya anak dari tersangka yang masih berusia dua tahun dan masih membutuhkan ASI dari sang ibu. 

Denga adanya penangguhan penahanan ini, berarti Zikria Dzatil harus wajib lapor selama seminggu sekali. Menurut pihak Kepolisian, harusnya tersangka wajib lapor dua kali seminggu, pada hari Senin dan Kamis seperti halnya prosedur wajib lapor sesungguhnya. Namun, mengingat jaraknya yang jauh, pihak Kepolisian memberikan keleluasaan satu minggu sekali. 



Sementara itu, untuk kasus hukum dari Zikria Dzatil ini masih akan didalami lebih lanjut. Hal ini untuk memberikan opsi, apakah perkara ini akan dilanjut atau dihentikan. Harapan dari pihak kuasa hukum Zikria Dzatil, kasus ini agar bisa di SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan). Hal ini dikarenakan tersangka telah mengakui semua kesalahannya dan melakukan permintaan maaf kepada Walikota Risma sebagai korban. Namun apapun yang terjadi, Advent menjamin kalau klien-nya akan mematuhi semua proses hukum yang ada. 

Saat keluar dari ruang tahanan Polresstabes Kota Surabaya, Zikria Dzatil tampak sangat tenang. Kal ini juga diamini oleh sang suami yang mengatakan bahwa tekanan psikologis terhadap istrinya sudah mulai reda. Kondisi istrinya selama di dalam tahana juga baik. 



Sambil menggendong putri bungsunya, Zikria Dzatil mengucapkan syukur dan mengucapkan banyak terikasih kepada Walikota Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas laporannya. Zikria juga menyebut, bahwa didalam tahanan dirinya diperlakukan secara baik sesuai dengan prosedur.    

Satu hal yang masih menjadi keinginan dari Zikria Dzatil ini adalah ingin bertemu langsung Walikota Risma. "Saya ingin meminta maaf secara langsung kepada Bunda Risma atas kesalahan yang telah saya lakukan,".

Dalam kesempatan ini, Zikria Dzatil juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. "Jangan seperti saya yangterbawa arus media sosial, akhirnya menjadi seperti ini,". (Yanuar Yudha) 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *