Wali kota Risma Malah Di Laporkan Balik Oleh Beberapa Pihak - Kabar Surabaya

Thursday, February 6, 2020

demo-image

Wali kota Risma Malah Di Laporkan Balik Oleh Beberapa Pihak

wlikota-surabaya-risma-dilaporkan-ke-ombudsman-jatim

Wali kota Risma Malah Di Laporkan Balik Oleh Beberapa Pihak

Kabar Surabaya - Kasus warga Bogor yang menyebut Wali kota Rsma sebagai Kodok Betina telah berjalan. Sampai saat ini Polrestabes Kota Surabaya telah menahan pelaku yang bernama Zikria Dzatil. Sedangkan untuk pendalaman kasus ini sendiri pihak Kepolisian juga telah meminta keterangan dari 16 orang saksi.



Saat ini, Zikria Dzatil juga telah mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Bahkan beberapa kali Ibu dari tiga orang anak ini berkirim surat kepada Walikota Risma. Isi dari surat itu adalah pemintaan maafnya kepada Walikota Risma yang di panggilnya bunda. Serta permintaan maaf kepada warga Kota Surabaya karena menimbulkan keresahan di Kota Pahlawan ini.

Kasus yang melibatkan Wali kota Risma sebagai korban ujaran kebencian ini rupanya memantik beberapa pihak untuk berkontar. Mulai dari para anggota DPR di Senayan hingga yang terbaru adalah Wali kota Risma yang dilaporkan balik oleh beberapa pihak ke Ombudsman Jawa Timur.



Lantas siapakah yang melaporkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Ombudsman..?. Ketika hal tersebut ditanyakan kepada pihak Ombudsman, Asisten Muda Ombudsman Jawa Timur tidak mau membocorkannya kepada publik dengan alasan melaksanakan kewajiban untuk melindungi identitas para pelapor, dan memilih untuk merahasiakan. Namun beberapa media rupanya sudah mendapatkan data dari pihak-pihak yang melapor tersebut. Pihak-pihak tersebut, bukanlah orang sembarangan, melainkan tokoh penting di Republik ini.

Para pelapor Walikota Risma ke Ombudsman ini adalah Adhie M. Massardi yang merupakan mantan jubir Presiden ke 4 Gus Dur. Selain itu ada pula dari Zulkifli Ekomei(advokat UUD 45),  Abdurrahman Syebubakar (Direktur Indonesia Democracy Watch), Syahganda Nainggolan (Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle), aktivis Hatta Taliwang dan Ramli Kamidin (aktivis alumni UI).



Dasar laporan dari para tokoh-tokoh ini adalah Azas Kebebasan Berpendapat yang diatur oleh Undang-Undang. Menurut Adhie Masardi, Wali kota Risma telah mengabaikan hak demokrasi suatu warga negara yang mestinya malah dilindungi oleh undang-undang. Sebagai pejabat publik, harusnya Wali kota Risma mampu dan siap untuk menerima kritikan yang di tujukan kepadanya. 

"Jadi pejabat publik itu harus siap dipuji dan juga harus siap untuk dikritik oleh publik. Janganlah merusak demokrasi hanya karena sedang berkuasa" tegas Adhie Masardi.



Menurut Adhie, berdasarkan data yang ada, sebanyak 70 persen laporan yang masuk dengan UU ITE adalah para pejabat publik. Hal ini bisa membuktikan kalau hasrat kekuasaan para pejabat tersebut sangatlah besar. 

Masih menurut Adhie, apa yang dilakukan Zikria Dzatil tersebut hanyalah sebuah kritikan. Dan harusnya Wali kota Risma bisa legowo untuk tidak menggunakan UU ITE di luar batas hanya untuk meningkatkan kewibawaannya di depan publik. 



Selain sebab tersebut diatas, kronologis pelaporan ini juga ada unsur kesalahan dalam pelaporan yang dibuat oleh Wali kota Risma. Hal ini seperti dijelaskan oleh Agus Widiyarta selaku Perwakilan Ombudsman Jatim, bahwa acuan para pelapor ini adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 31/PUU - XIII/2015 mengenai Judisial Review untuk Pasal 319 berisi penghinaan kepada pejabat negara yang telah dihapuskan. 

Kalau melihat dari pasal tersebut, maka kedudukan para pejabat publik ini sama dengan masyarakat. Sehingga pasal yang harusnya digunakan untuk membuat pelaporan adalah delik aduan. Delik aduan ini berarti yang melaporkan adalah yang bersangkutan sendiri, dalam hal ini adalah Wali kota Surabaya Tri Rismaharini. Atau bisa diserahkan kepada kuasa hukumnya yang dibiayai secara pribadi, bukan menggunakan uang negara.



Berdasarkan berita yang telah banyak beredar, laporan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini dinilai menyalahi aministrasi atau mal-administrasi. Hal ini dikarenakan laporan yang di lakukan oleh Wali kota risma tersebut tidak di lakukan secara pribadi, namun dilakukan melalui Kabag Hukum Pemkot, Ira Tursilowati.

Hal yang dilakukan oleh Wali kota Risma tersebut rupanya dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik. Wali kota Risma dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. 



Bukan hanya Wali kota Risma yang dinilai melakukan kesalahan administrasi Para pelapor ini juga menyalahkan Kapolrestabes Kota Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. Dikarenakan penangkapan Zikria Dzatil dilakukan tanpa adalnya landasan hukum. 

Dikarenakan landasan hukumnya tidak ada dan terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, maka kasus pelaporan Zikria Dzatil ini dinilai pelapor cacat hukum. Pelapor kemudian meminta Ombudsman untuk menindaklanjuti pelanggaran wewnang yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Surat laporan ini di atasnamakan warga Kota Surabaya. 



Berikut isi keseluruhan laporan yang di tujukan kepada Ombudsman Jatim mengenai Wali kota Surabaya.

Yang Terhormat : Pimpinan Ombudsman Jawa Timur Jalan Ngagel Tinur No.56
Dengan hormat, 
Memperhatikan kasus penghinaan pada Saudari Tri Rismaharini yang dilaporkan Kabag Hukum Pemerintah Kota Surabaya Saudari Ira Tursilowati atas terlapor Saudari Zikria Dzatil terkait postingan di media sosial FB. 

Berdasarkan berita-berita di media massa saat ini terlapor sudah diamankan pihak Polrestabes Surabaya dari kediaman terlapor di Bogor dan menjalani pemeriksaan dl Mapolrestabes Surabaya. Memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang Yudisial Reyiew pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan.



Dengan begitu apabila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya, yang tentunya dengan biaya pribadi. Berkaitan dengan pelaporan Saudari Tri Rismaharini terkait, Penghinaan Yang terjadi ternyata berdasarkan berita.berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Sumbaya Saudari lra Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yaitu penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 10 dan 17 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Dengan kata lain Saudari Tri Rismaharini selaku Walikota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Berkaitan penyalahgunaan wewenang tersebut maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan tersebut dapat dikatakan sebagai cacat hukum, maka sudah seharusnya pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya hdak bolch meneruskan ke tahap hukum benkutnya karena delik aduan yang cacat hukum maka dapat dianggap tidak pernah ada. 



Saat ini pihak Polrestabes sudah mengamankan yang Melaporkan oleh Saudari Risma maka hal ini sudah terjadi pelanggaran hukum menahan seseorang tanpa dasar hukum, sehingga dapat pula diduga terjadi penyalahgunaan wewenang bila tindakan pengamanan terhadap "terlapor. berdasarkan kedekatan kerja sama Forum Pimpinan Daerah Kota Sumbaya. Dengan ini, saya sebagai warga Kota Surabaya meminta kepada pimpinan Ombudsman untuk menindaklanjuti pelanggaran wewenang tersebut atas kedua pejabat negara tersebut 1. Tri Rismaharini selaku Wallkota Surabaya 2. Kombes Pol Sandi Nugroho selaku Kapolrestabes Surabaya  (Yanuar Yudha)

4 comments:

  1. blogger_logo_round_35

    Mengkritik dan menghina itu sudah beda kriteria penjelasannya. Kebebasan berpendapat atau bersuara bisa ditoleransi dalam mengkritik, sedangkan penghinaan sudah jelas2 bersumber dg kebencian.

    ReplyDelete
  2. blogger_logo_round_35

    Koyo e wong wong pinter seng lapor nang om busman iku....durung ngombe kopi dadi salah paham..ra dong antarane ngritik ambek ngino....pancen dobol ngaret

    ReplyDelete
  3. blank

    Kok onok ae yoyo... Mbok yo ngombe kopi sik sak durung e ngomong...
    Dadi ben gak salah paham ombudsman...ngetarani wae wkwkwkwkwk

    ReplyDelete
  4. blogger_logo_round_35

    Cobalah berpikir seandainya para pelapor itu ada diposisi Bu Risma apakah tidak akan melakukan hal yang sama.... mbok Yo mikir ta dhisik sebelum membuat laporan

    ReplyDelete

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *