Zikria Dzatil : "Anak-Anak Saya Diteror Dan Diancam Lalu Saya Di Bully" - Kabar Surabaya

Monday, February 3, 2020

demo-image

Zikria Dzatil : "Anak-Anak Saya Diteror Dan Diancam Lalu Saya Di Bully"

akun-penghina-risma-zikria-dzatil-di-tangkap

Zikria Dzatil : "Anak-Anak Saya Diteror Dan Diancam Lalu Saya Di Bully"

Kabar Surabaya -Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya, pada tanggal 25 Januri 2020 lalu, pihak Kepolisian telah melakukan penyidikan atas kasus penghinaan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Kasus penghinaan Walikota Risma ini dilaporkan oleh berbagai pihak, yaitu masyarakat Kota Surabaya, LSM dan Pemkot Surabaya sendiri melalui bagian hukumnya. Pemkot sendiri beralasan, bahwa laporannya berdasarkan laporan langsung masyarakat kepada pihaknya serta ingin meredam gejolak yang terjadi di masyarakat akibat postingan dari Zikria Dzatil ini.



Dalam penyidikannya, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat. Berbagai informasi telah di dapatkan dari pihak pelapor, masyarakat dan LSM yang menjadi pelapor. Selain itu, keterangan untuk pengembangan kasus ini juga didapatkan dari ahli bahasa, ahli undang-undang ITE dan ahli pidana. Setelah data terkumpul, tim dari Kepolisian Surabaya langsung melakukan profiling akun facebook terlapor dan langsung berhasil mendapatkan data alamat dari Zikria Dzatil.

Akhirnya pada tanggal 31 Januari 2020, pihak Kepolisian berhasil menangkap Zikria Dzatil di kediamannya yang berada di kawasan Kota Bogor. Sebelum melakukan penangkapan, pihak Kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan Ketua Rw setempat. Hal ini dikarenakan kediaman tersangka yang tertutup rapat dan tidak ada orang keluar masuk selama tiga hari pihak Kepolisian melakukan pengintaian di dekat lokasi.   



Proses penangkapan dari wanita berusia 44 tahun terbilang cukup rumit. Pihak RT terpaksa menghubungi suami dari tersangka lewat telephon terlebih dahulu, sebelum akhirnya pintu rumah di buka oleh yang punya. Hal ini karena suasana rumah tersangka pada waktu penangkapan terlihat gelap, sebab lampu depan memang sengaja dimatikan oleh pemilik rumah. Akhirnya sekitar pukul 23.00wib, ibu dari tiga anak ini berhasil di tangkap dan langsung diterbangkan ke Kota Surabaya guna menjalani pemeriksaan. 

Pada hari Senin, Polrestabes Kota Surabaya melakukan press release tersangka penghinaan terhadap Walikota Risma ini didepan awak media. Dengan mengenakan masker dan baju orange bertuliskan angka 90, wanita berkerudung ini terlihat sedih dan menangis saat diberikan kesempatan untuk berbicara didepan umum.



Di depan umum Zikria Dzatil mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. "Saya selaku Zikria Dzatil mengaku sangat menyesal atas apa yang saya perbuat selama ini. Pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma. Hanya karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu berbuat demikian,".

Sambil sesekali terisak, wanita dengan tiga orang anak ini menjelaskan tentang keadaannya setelah perbuatan yang dilakukannya. "Saya hanyalah Ibu rumah tangga biasa. Setelah melakukan hal tersebut saya sampai ketakutan. bahkan anak-anak saya sempat diteror dan diancam. Sedangkan saya sendiri di merasa bully. Ini benar-benar pelajaran berharga bagi saya,".



Dalam kesempatan ini, Zikria Dzatil benar-benar meminta maaf kepada Walikota Risma selaku korban yang di hinanya. "Saya mohon maaf Bunda. Saya benar-benar memohon maaf atas apa yang telah saya perbuat kepada Bunda (Walikota Surabaya),".

Menurut Kapolrestabes Kota Surabaya, berkas tersangka sudah diproses dan secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti yang telah diamankan adalah dua unit handphone dan tiga capture berupa print out dari postingan akun facebook milik Zikria Dzatil yang terdapat foto dari Walikota Risma dengan caption yang menyebutkan orang nomor satu di Kota Surabaya ini sebagai Kodok Betina. 



Atas tindakannya ini Zikria Dzatil diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU.RI No.19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah kurungan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu milyar.

Selain itu warga Bogor ini juga terancam oleh pasal 27 ayat 3 UU.RI No.19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dengan denda maksimal Rp 750juta. 

Dalam penutupnya, pihak Kapolres menyampaikan bahwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya bagi masyarakat indonesia agar bijak dalam bermedia sosial. (Yanuar Yudha) 
 

3 comments:

  1. blogger_logo_round_35

    Belajar membedakan antara menghina dan kritikan

    ReplyDelete
  2. blogger_logo_round_35

    Lagian dia sudah berulang Kali posting penghinaan kepada pemerintah, termasuk ahok

    ReplyDelete
  3. blogger_logo_round_35

    Makanya hati2 jarimu harimau mu,menjadi ibu rumah tangga seharusnya lebih bijaksana dan menyikapi segala hal,saya juga ibu rumah tangga,kasihan keluarga dan anak jadi korban.

    ReplyDelete

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *