Beberapa Napi Bebas Saat Corona Bikin Ulah, Termasuk Di Kota Surabaya - Kabar Surabaya

Sunday, April 12, 2020

demo-image

Beberapa Napi Bebas Saat Corona Bikin Ulah, Termasuk Di Kota Surabaya

jambret-jalan-darmo-surabaya

Beberapa Napi Bebas Saat Corona Bikin Ulah, Termasuk Di Kota Surabaya

Kabar Surabaya - Berita mengejutkan datang dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada awal Maret lalu. Untuk menghindari penularan Virus Covid-19 di kawasan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly telah membebaskan sebanyak 36.554 orang narapidana dari berbagai Rutan dan Lapas se-Indonesia. 


Para napi ini dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Hal ini juga mengingat kapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia yang daya tampungnya sudah over kapasitas. Napi yang dibebaskan ini dinilai telah berperilaku baik, dan siap untuk kembali lagi kemasyarakat serta sudah siapu untuk bertingkah laku sebagaimana warga negara yang baik.

Namun, ternyata tidak semua Napi menggunakan kesempatan tersebut dengan baik. Karena  berdasarkan laporan yang ada, sudah ada kasus kejahatan yang dilakukan oleh napi yang baru saja menghirup udara bebas ini. Seperti yang terjadi di Kota Surabaya pada hari Kamis (9/04/2020) lalu. Kronologisnya adalah sebagai berikut.



Dwi Yatiningsih, saat itu akan bepergian ke suatu tempat. Hari Kamis (09/04/2020) pagi-pagi benar wanita berusia 47 tahun ini sudah berangkat dari rumah. Saat waktu menunjukkan pukul 04.30wib dirinya sudah berada dikawasan Jalan Darmo. Saat itu situasi jalanan masih terbilang cukup sepi.

Tanpa disadari olehnya, terdapat dua motor yang saling berboncengan telah mengikutinya sejak sebelum dirinya memasuki kawasan Jalan Darmo Surabaya. Tiba-tiba dirinya sangat terkejut saat motor yang dikendarainya dipepet dari kiri dan kanan oleh ampat orang pelaku. 


Belum hilang rasa kagetnya, tiba-tiba salah seorang dari empat pelaku tersebut langsung merebut tas yang dibawa oleh Dwi Yatiningsih. Setelah tas berhasil diambil, tas tersebut lalu di operkan ke dua pelaku lainnya. Ke-empat pelaku langsung tancap gas seusai berhasil men-jambret tas tersebut.

Menyadari tas yang dimilikinya telah berpindah tangan, Dwi Tatiningsih lalngsung berteriak sekencang-kencangnya. Teriakan keras Dwi akhirnya didengar oleh warga dan petugas Kepolisian yang saat itu melakukan patroli di kawasan Jalan Darmo.


Setelah melakukan pengejaran akhirnya petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang saat itu mengendarai motor Suzuki Satria berwarna merah dengan nomor polisi L 6906 SG. Kedua pelaku yang tertangkap ini adalah Yayan Dwi Kharismawan (23) merupakan warga dari Jalan Margorukun  IV dan Moch. Bahri (25), seorang warga di Jalan Gundih Kota Surabaya

Sesaat sebelum tertangkap keduanya mencoba untuk melarikan diri, sehingga pihak Kepolisian langsung menembak kaki mereka dengan timah panas. Dan saat ini Kepolisian masih melakukan pengejaran kepada kedua pelaku lainnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, akhirnya diketahui kalau keduanya ternyata baru keluar dari tahanan karena program asimilasi Menkunham pada 03 April 2020 dari Lapas Lamongan.

Kasus yang terjadi di Kota Surabaya ini bukanlah kasus satu-satunya yang dilakukan oleh Napi yang baru bebas akibat pandemi wabah Corona ini.


Di Makasar terdapat seorang Napi yang melakukan kejahatan dengan mencuri uang sebanyak Rp.150.000 dan empat bungkus rokok. Sedangkan di Jawa Barat juga terdapat kaus dari Napi yang baru dibebaskan mengamuk di restoran mie karena meminta mie dengan paksa. 

Di Pulau Bali juga terdapat Napi yang baru saja mendapatkan asimilasi tertangkap kembali karena menjadi kurur ganja. Rata-rata dari mantan Napi yang ditangkap kembali ini melakukan kejahatan karena membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup. (Yanuar Yudha)  

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *