Nekat Mudik...?, Siap-Siap Kena Sanksi Pidana Ratusan Juta - Kabar Surabaya

Wednesday, April 22, 2020

demo-image

Nekat Mudik...?, Siap-Siap Kena Sanksi Pidana Ratusan Juta

di-larang-mudik-jokowi

Nekat Mudik...?, Siap-Siap Kena Sanksi Pidana Ratusan Juta

Kabar Surabaya - Kondisi Indonesia yang sedang terpapar oleh Virus COVID-19 ini memaksa banyak pihak untuk mulai beradaptasi. Banyak hal baru yang saat ini mengubah kebiasaan dan gaya hidup dari mayarakat. Banyak masyarakat yang sudah mulai sadar akan pentingnya kebersihan dan kesehatan badan.Mulai dari rajin mencuci tangan hingga mengkomsumsi vitamin maupun wedhang yang berasal dari herbal.


Bahkan Virus Covid-19 ini juga mampu mengubah rutinitas manusia mulai dari cara mencari nafkah maupun hal yang sifatnya pribadi, yaitu cara beribadah yang saat ini harus dilakukan dari rumah. Bukan itu, Virus COVID-19 ini juga akan mengubah kebiasaan sebagian besar masyarakat saat Bulan Ramadhan nanti, yaitu MUDIK. 

Tradisi mudik adalah ritual tahunan yang hampir selalu dilakukan oleh masyarakat guna melakukan silaturahmi kepada sanak saudara ke kampung halaman. Namun, karena Corona, tradisi mudik ini terpaksa harus dihentikan dulu agar tidak terjadi penyebaran Virus COVID-19 yang lebih parah lagi.

Perihal pelarangan mudik lebaran ini secara tegas diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Hari Selasa (21/04/2020) siang kemarin. Hal ini disampaikannya dalam rapat terbatas yang dilakukannya secara online. Kalau sebelumnya pelarangan mudik lebaran ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI serta Pegawai BUMN, saat ini pelarangan ini dibuat meluas lagu kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Sebelum melakukan pelarangan mudik lebaran ini, LIPI sudah melakukan kajian melalui survey. Ternyata dari responden yang di survey ada 43.78% yang ingin mudik dan sisanya 56.22% memilih untuk tidak mudik. Kajian mudik ini juga dilakukan Kementrian Perhubungan yang menyatakan bahwa responden yang memilih untuk tidak mudik sebanyak 68%, sedangkan yang masih bersikeras untuk mudik 24%, dan yang saat ini sudah mudik 7%.


Dari kajian-kajian ini tentunya masih akan banyak masyarakat yang akan tetap mudik lebaran meskipun dalam kondisi paparan Virus COVID-19 ini. Apabila pelarangan mudik lebaran ini tidak dilarang, maka ditakutkan akan terjadi penyebaran Virus COVID-19 secara massal dan masif. 

Pelarangan Mudik ini tidak akan main-main, karena akan ada denda pidana mengancamnya. Hal ini dipaparkan oleh Budi Setiyadi, selaku Dirjen Perhubungan Darat, yang  menjelaskan bahwa sanksinya berpatokan kepada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.


Undng-undang tersebut menyatakan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan. Masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)". (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *