PSBB Hari Pertama, Masih Banyak Warung Dan Warkop Melanggar
Kabar Surabaya - Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) tidak hanya di tujukan untuk mensreening kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya. Kegiatan PSBB ini juga ditujukan untuk membatasi aktifitas dari masyarakat. Seperti halnya aktifitas keluar rumah, yang hanya boleh dilakukan seperlunya saja. Seperti jika harus membeli makan atau minum, maka makanan atau minuman tersebut harus di bawa pulang. Tidak boleh dimakan di tempat.
Pembatasan mengenai pembatasan tempat makan seperti warung, restoran, cafe, warkop dan rumah makan, telah diatur pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB. Aturan tersebut ada di pasal 10 ayat 3, yang berbunyi, Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman,penanggungjawab restoran/rumah makan/café/warung/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away)
b. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area Internet (Wifi);
c. Menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
d. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
e. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan.
f. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
g. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
h. Menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;
i. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk,pilek, diare dan sesak nafas; dan
j. Mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dankesehatan kerja.
c. Menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
d. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
e. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan.
f. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
h. Menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;
i. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk,pilek, diare dan sesak nafas; dan
j. Mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dankesehatan kerja.
Meskipun sosialisasi telah dilakukan secara gencar pada tiga hari sebelumnya, namun masih banyak saja warung maupun warung kopi yang masih menyediakan fasilitas meja, kursi dan sambungan wifi bagi para pelanggannya.
Dan uniknya lagi, para warung dan warkop ini menutup lokasi usahanya dengan kain besar, sehingga aktifitas mereka tidak diketahui dari luar. Hal ini selain karena bermaksud untuk menghormati orang yang sedang berpuasa, mereka disinyalir juga berusaha untuk menutupi aktifitas di dalam warkop dari pantauan petugas dilapangan.
Warkop yang tidak mengindahkan aturan PSBB ini kemarin terpantau di kawasan Gunung Anyar dan Gunung Anyar Tambak Kota Surabaya. Kedua warkop ini terpergok masih menyediakan meja dan kursi bagi pata pembelinya.
Para pembeli ini tampak dengan santainya menikmati makanan dan minuman yang dipesannya. Bahkan jarak mereka juga tidak ada satu meter dengan pengunjung lainnya. Mereka tampak sangat terkejut saat melihat petugas gabungan yang berasal dari Lurah Gunung Anyar Tambak (Mudita Dhira Widaksa, S.STP), Satpol PP, Kapolsek Rungkut (Hendry Ibnu Indarto.,S.H..S,IK) dan Unsur TNI masuk ke area Warkop.
Saat melakukan sidak ditempat, petugas gabungan ini langsung mengarahkan para pembeli untuk membungkus makanan dan membayarnya, Setelah itu petugas gabungan mempersilahkan para pembeli untuk meninggalkan lokasi warkop.
Dalam kesempatan tersebut tidak lupa petugas gabungan ini juga memberikan sosialisasi kepada pemilik dan pengunjung tentang aturan yang ada didalam PSBB. Dalm sidak kali ini petugas gabungan masih memberikan keringanan kepada para pemilik warung dan warkop, Namun apabila pada tanggal 1 Mei 2020 kesalahan ini masih diulangi, maka petugas gabungan tidak akan segan untuk memberikan tindakan secara tegas. (Yanuar Yudha)
No comments:
Post a Comment