PSBB Surabaya: Hak Serta Kewajiban Pemkot Surabaya Dan Warga - Kabar Surabaya

Sunday, April 26, 2020

demo-image

PSBB Surabaya: Hak Serta Kewajiban Pemkot Surabaya Dan Warga

aturan-psbb-surabaya

PSBB Surabaya: Hak Serta Kewajiban Pemkot Surabaya Dan Warga

Kabar Surabaya - Guna memutus penyebaran mata rantai penularan dari Virus COVID-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan ini, Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki kesepahaman dengan Gubenut Jawa Timur untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaan PSBB ini akan diterapkan pada hari Selasa (28/04/2020) mendatang.



Pada hari Minggu (26/04/2020) ini, Pemkot Surabaya semakin getol untuk melakukan sosialisasi kepada warganya. Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 juga telah disebarkan kepada masyarakat dalam beragam bentuk. Mulai pamflet hingga gambar animasi, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Nantinya pelaksanaan dari PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.

Ada beberapa point penting dari PSBB Kota Surabaya yang wajib diketahui masyarakat sehingga nantinya akan mudah untuk diikuti.  Point-point tersebut adalah :



1. Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB
A.Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan tunai dan/atau bantuan pangan non tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB, yang mekanisme penerima dan penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.
Insentif sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau
c. bantuan  lainnya  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemberian insentifdilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan Daerah. 

2. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib
a. melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer)dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS);
b. menggunakan  masker  dan  menjaga  jarak (physicaldistancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah; dan
c. melakukan isolasi mandiri baik di rumah dan/atau ruang bagi ODP. OTG, PDP. 



3. Kegiatan Transportasi Pribadi / Umum
Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
e. tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu. Kondisi ini dikecualikan bagi pengemudi dan penumpang yang masih satu keluarga
f. Angkutan  roda  dua  berbasis  aplikasi  dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
g. Kendaraan mobil pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, membatasi jumlah orang paling banyak  50%  (lima  puluh  persen)  dari  kapasitas kendaraan.(Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *