Saat PSBB, Pekerja Luar Kota (Migran) Harus Terapkan Protokol Khusus
Kabar Surabaya - Guna memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19 ini, banyak sekali himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai dari wajib mengenakan masker, bekrja dari rumah, beribadah dari rumah, tidak bergerombol ataupun harus jaga jarak dengan orang lain. Sayangnya masyarakat masih banyak yang abai terhadap hibauan-himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.
Karena sifatnya yang hanya sekedar himbauan, tentu saja tidak ada penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah berupaya memberikan penegasan terhadap aturan-aturan yang ada. Untuk memberikan payung hukum yang tegas, maka beberapa daerah termasuk di Provinsi Jawa Timur ini akan memberlakukan yang namanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di Jawa Timur sendiri , PSBB akan dilakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Menurut penilaian dari Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ketiga kawasan ini jumlah pasien yang dinyatakan positif COVID-19 sudah meningkat cukup signifikan. Apalagi Kota Surabaya masih menjadi kota tertinggi dalam jumlah pasien yang dinyatakan positif Corona.
Meskipun penerapan PSBB belum di tetapkan waktuya, namun sekarang sudah banyak muncul kekhawatiran dari masyarakat. Kekhawatiran ini banyak dialami oleh para pekerja yang ada di tiga kawasan tersebut. Hal ini dikarenan banyak sekali warga Kota Surabaya yang bekerja di Kabupaten Sidoarjo ataupun bekerja di Kabupaten Gresik. Begitu pula sebaliknya banyak juga warga Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang bekerja di Kota Surabaya.
Hal ini seperti yang di alami oleh Eny (40) warga Surabaya Selatan yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di kawasan Tambak Sawah-Sidoarjo.
"Kalau PSBB jadi diterapkan, apa saya harus cari kontrakan,,,?, karena saya kerja di Sidoarjo, sedangkan rumah di Surabaya," tanya Eny.
Pertanyaan dari Eny ini mewakili banyak pertanyaan lainnya dari kaum pekerja migran yang sering pulang pergi dari kota yang berbeda. Mereka sedikit khawatir harus mengeluarkan biaya lebih banyk untuk pindah domisili, ataukah perlu mengurus dokumen khusus yang harus dibuat guna bisa bekerja setiap harinya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Himawan Estu Bagijo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menegaskan, bahwasanya PSBB ini pada dasarnya adalah untuk membatasi masyarakat bergerak agar tidak mengakibatkan kerumunan massa. Selain itu PSBB juga akan menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap yang namanya Protokol Kesehatan.
Menurut Himawan, para pekerja ini cukup mematuhi protokol kesehatan yang ada nantinya. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah para pekerja ini wajib untuk menggunakan masker dan bagi yang menggunakan motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan, kecuali mereka dalam 1 KK (kartu Keluarga). Sedangkan bagi yang menggunakan mobil akan ada ketentuan lebih lanjut nantinya saat PSBB ditetapkan. Kemungkinan jumlah penumpang dibatasi hanya 50% saja.
Para pekerja migran ini juga tidak perlu untuk mengurus dokumen tertentu atau tanda pengenakltertentu, apalagi harus pindah domisili. Jadi cukup bekerja seperti biasanya, dan patuhi protokol kesehatan yang telah dijelaskan di atas. (Yanuar Yudha)
No comments:
Post a Comment