Siap - Siap, PSBB Surabaya Akan Dimulai Lebih Cepat..!!!
Kabar Surabaya - Seminggu belakangan ini penetapam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya selalu menjadi tending topik di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya kapankan penerapan PSBB ini akan mulai diberlakukan, Banyak pula yang penasaran dengan aturan-aturan yang bakal diberlakukan nantinya. Di benak sebagian besar masyarakat, PSBB ini dibayangkan seperti lockdown yang semuanya akan di tutup tanpa terkecuali. Sebentar lagi kita semua akan mengetahui jawabannya.
Pada hari Kamis (23/04/2020) pukul sepuluh malam kemarin, Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menyerahkan Draft Peraturan Gubenur Jawa Timur No.18 tahun 2020. Draft Pergub Jatim ini diserahkan langsung oleh Gubenur Khofifah kepada perwakilan dari ketiga Pemerintah Daerah yang akan menerapkan PSBB tersebut, yaitu, Hendro Gunawan, selaku Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya, Nur Ahmad Syaifuddin, selaku Plt Bupati Kabupaten Sidoarjo, dan dari Gresik diwakili oleh Wakil Bupati, M.Qosim.
Draft Gubenur Jawa Timur tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang penerapan PSBB dalam rangka Penanganan Virus Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik , dan Kabupaten Sidoarjo.
Setelah draft Peraturan Gubenur Jatim ini diserahkan kepada perwakilan ketiga kota yang akan menerapkan PSBB. Selanjutnya pada hari Sabtu (25/04/2020) hingga pada hari Senin (27/04/2020) mendatang, akan dilakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah pelaksanaan sosialisasi selama tiga hari, maka pada Hari Selasa (28/04/2020), PSBB untuk Kota Surabaya akan mulai efektif diberlakukan.
Mengapa penerapan PSBB harus menunggu pada minggu depan..?. Menurut Gubenur Khofufah, hingga saat ini, peraturan Walikota dan Peraturan Bupati mengenai PSBB ini masih belum final. Namun pada Jum'at pagi nanti semuanya akan segera selesai dengan baik. Selain itu ketiga Pemda ini (Surabaya. Gresik dan Sisoarjo) juga masih membutuhkan waktu untuk melakuka sosialisasi kepada warganya masing-masing.
Masa pemberlakuan dari PSBB ini adalah mulai dari Hari Selasa (28/04/2020) hingga 14 hari kedepan, yaitu pada hari Senin (11 April 2020). Pada hari terakhir nanti, masa penerapan PSBB ini akan ditinjau kembali lebih lanjut. Indikatornya adalah penularan dari Virus Corona itu sendiri, apakah naik atau turun grafiknya.
Nantinya akan ada skoring penilaian antara 1 hingga 10. Apabila nilainya sudah diantara 5-6 maka PSBB bisa tidak diperpanjang kembali. Namun jika skornya masih diantara 8 hingga 10 maka masa pemberlakuan PSBB ini bisa diperpanjang kembali. Hal ini seperti yang dilakukan di Provinsi DKI yang kembali memperpanjang pemberlakukan PSBB untuk 14 hari kedepan.
Menurut Joni Wahyuhadi, selaku Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, ada empat target dari penerapan PSBB ini. Pertama adalah tren penurunan dari jumlah kasus covid-19. Kedua penurunan jumlah angka kematian. Ketiga adalah penekanan transmisi penularan virus. Terakhir adalah hasil kajian epidemiologis dari ketiga tren itu. (Yanuar Yudha)
No comments:
Post a Comment