Kabar Surabaya - Di masa pandemi CPVID-19 seperti saat ini, kesulitan masyarakat bakal makin terasa. Banyaknya tempat usaha, pabrik dan tempat wisata yang ditutup mengakibatkan, masyarakat banyak yang tidak memiliki penghasilan untuk memberi nafkah keluarganya. Untuk itulah banyak bantuan dari pemerintah seperti Bantuan sembako, bantuan dana tunai dan beragam bantuan lainnya turun kepada masyarakat. Bantuan ini sangat besar artinya, mengingat kebutuhan bulanan masyarakat tetap ada, seperti tagihan air, listrik dan lain sebagainya.
Rupanya pihak Kepolisian Republik Indonesia juga tidak mau kalah untuk mencoba meringankan beban masyarakat juga di tengah Pandemi Virus Corona seperti saat ini. Saat ini pihak Kepolisian tengah menggodok program yang nantinya akan dilaksanakan pada bulan depan. Program ini masih berkaitan dengan tupoksi dari pihak Kepolisian sendiri, yaitu mengenai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Program dari Kepolisian ini adalah dalam rangka pembuatan SIM Gratis 2020. Nantinya pembuatan SIM Gratis 2020 ini akan dilaksanakan pada bulan depan. Bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke 74. Hari yang dikenal dengan Hari lahir Kepolisian ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang.
Bagi yang akan mengikuti pembuatan SIM Gratis 2020, bisa mulai melakukan pendaftaran pada dua minggu sebelum hari H (1 Juli 2020). Diperkirakan pada hari Rabu (17/06/2020) nanti, masyarakat bisa mendaftar untuk mengikuti pembuatan SIM Gratis 2020.
Namun, ternyata pihak Kepolisian memberikan syarat-syarat tertentu kepada masyarakat yang ingin mengikuti program pembuatan SIM Gratis 2020 ini. Pertama, para pemohon SIM sudah harus benar-benar memenuhi syarat pembuatan SIM. Syarat ini antara lain sudah harus berusia minimal 17 Tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Kedua, para pemohon pembuatan SIM Gratis 2020 ini harus sudah lulus tes yang dipersyaratkan, seperti tes kesehatan, tes psokologi dan tes praktek. Hal ini sangat mutlak bagi para pemohon SIM, mengingat pihak Kepolisian tidak akan gegabah memberikan SIM kepada yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Seperti pada judulnya, program pembuatan SIM Gratis 2020 hanya memberikan gratis biaya pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja. Sedangkan untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemohon tetap diharuskan membayar secara mandiri.
Lantas, berapa biaya PNBP tersebut...?. Dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut. Untuk proses pembuatan SIM A biayanya Rp 120.000, untuk pembuatan SIM C biayanya Rp 100.000, sedangkan untuk pembuatan SIM D, biayanya Rp 50.000.
Untuk mekanisme pelayanan dalam pembuatan SIM Gratis 2020 ini, akan disesuaikan dengan Satpas wilayah kerja masing-masing. jadi tunggu apalagi, yang merasa memenuhi syarat jangan lupa untuk membuat SIM baru. (yyan)
Daftarnya dimana yak
ReplyDeletedi toko bangunan terdekat
DeleteDaftar ny kmn yh pa
Deletedi surabaya saja apa se indonesia.. soalnya itu berita dri kabar surabaya.. tdak dijelaskan sluruh indonesia atau khusus disurabaya...
ReplyDeletedi surabaya saja apa se indonesia.. soalnya itu berita dri kabar surabaya.. tdak dijelaskan sluruh indonesia atau khusus disurabaya...
ReplyDeleteSelamat siang pak kalau boleh tau memperpanjang SIM gimana apa kah di kenakan biaya,
ReplyDeleteDan pengetesan ulang juga....
Tapi boong, saya tidak berharap digratiskan hanya dipermudah saja sudah cukup, 3X gagal ujian praktek disuruh nunggu 6bulan lagi untuk mengulangi tes. Padahal tes kesehatan 50 dan tes psikologi 40rb itu masa berlaku hanya 1bulan jadi otomatis ngulang kembali dan bayar lagi
ReplyDelete