Kabar Surabaya - Serangan Virus COVID-19 di Kota Surabaya ternyata tidak hanya menyasar ke masyarakat umum saja. Rupanya serangan ini tidak pandang bulu, semua yang tidak waspada bakal terkena serangannya. Bahkan sekelas Menteri, Gubenur anggota DPR juga ada yang pernah merasakan serangan dari Virus yang berasal dari Tiongkok ini.
Di Kota Surabaya sendiri, serangan dari Virus COVID-19 ini juga mulai menyasar ke lingkungan kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN yang terpapar oleh Virus Corona ini kebanyakan adalah ASN yang justru berada pada pelayanan publik (pelayanan langsung kepada masyarakat). Seperti halnya mereka yang berdinas di kantor Kelurahan dan kantor Kecamatan di Kota Surabaya ini.
Untuk mencegah tingkat penularan dari Virus COVID-19 ini tidak semakin meluas, maka pemerintah Kota Surabaya juga melakukan Rapid Test kepada seluruh ASN yang ada di Kantor kecamatan dan kantor Kelurahan secara berkala. Jika kemudian ditemukan ada pegawainya yang terpapar oleh Virus Corona, maka tindakan pertama yang harus dilakukan adalah menutup segala aktifitas di lokasi tersebut.
Meskipun hasil dari SWAB Test ini masih belum keluar, namun lokasi kantor tempat mereka bekerja langsung ditutup total untuk melakukan antisipasi terhadap penyebaran Virus Corona. Beberapa Kantor Kecamatan yang harus di tutup total ini adalah Kecamatan Jambangan yang telah ditutup sejak tanggal 23 Juni 2020 lalu. Setelah Kecamatan Jambangan, ternyata kantor Kecamatan Mulyorejo dan kantor Kelurahan Mulyorejo juga harus di tutup total.
Penutupan kantor pemerintahan di kawasan Mulyorejo ini dilakukan setelah terdapat dua pegawai kantor Kecamatan dan satu pegawai kantor Kelurahan dinyatakan Reaktif. Kecamatan dan Kelurahan Mulyorejo ini harus di tutup total mulai Hari Jum'at (26/06/2020) hingga tanggal 9 Juli 2020 mendatang.
Selain Kecamatan Mulyorejo dan Jambangan, ternyata Kantor Kelurahan se-Kecamatan Simokerto juga harus di tutup total. Hal ini tampak dari pengumuman yang ditempel pada salah satu kantor tersebut. Isi tulisan dari pengumuman tersebut adalah :
PEMBERITAHUAN
Sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA untuk sementara Kantor Kelurahan se-Kecamatan Simokerto melaksanakan IsoIasi Diri Sendiri ( Karantina Mandiri) di rumah selama 14 hari terhitung sejak tangga1 23 JUNI 2020 hingga 06 JULI 2020.
TUTUP
Sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA untuk sementara Kantor Kelurahan se-Kecamatan Simokerto melaksanakan IsoIasi Diri Sendiri ( Karantina Mandiri) di rumah selama 14 hari terhitung sejak tangga1 23 JUNI 2020 hingga 06 JULI 2020.
TUTUP
Jika menilik dari pengumuman ini maka akan ada lima kantor Kelurahan yang tutup, yaitu Kelurahan Sidodadi, Kelurahan Somokerto, Kelurahan Tambakrejo, Kelurahan Simolawang dan kelurahan Kapasan.
Febriadhitya Prajatara, selaku Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan bahwa sejumlah kantor pelayanan publik itu untuk sementara waktu mamang harus ditutup guna mengantisipasi dari penyebaran virus COVID-19. Nantinya semua layanan Kependudukan akan dilakukan secara Online dengan menggunakan aplikasi Klampid dari Dispendukcapil Kota Surabaya.
Selain menggunakan Aplikasi Klampid, setiap Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan juga telah mencantumkan nomor whatsapp yang bisa dihubungi setiap saat oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena, meskipun kantor di tutup total, namun para pegawai masih tetap bekerja, meskipun dari rumah (Work From Home). (yyan)
No comments:
Post a Comment