Kabar Surabaya - Pada Bulan Juli mendatang nanti para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus sisp-siap untuk merogoh koceknya lebih dalam lagi. Hal ini dikarenakan iuran untuk pembayaran BPJS Kesehatan ini sudah mengalami kenaikan daripada bulan sebelumnya. Kondisi ini dikarenakan kondisi dari BPJS Kesehatan sendiri yang saat ini masih didera defisit anggaran yang sangat besar.
Nantinya pada Bulan Juli mendatang masyarakat akan membayar Rp35.000 untuk kelas 3, Rp100.000 untuk kelas 2 dan Rp150.000 bagi kelas 1. Naiknya iuran dari BPJS Kesehatan ini telah dituangkan dalam Perppres Nomor 64 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Persiden Jokowi.
Sebenarnya sebelum Perpu ini terbit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan. Ada enam rekomendasi yang telah diberikan oleh KPK. Rekomendasi ini adalah untuk menangani kondisi defisit anggaran BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran kepada anggotanya.
- Kejelasan Mengenai penyakit yang bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan harus segera menyelesaikan penyusunan tentang Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan. Hingga saat ini, baru ada 33 saja dari target 74 PNPK yang telah ada.
- Penetapan Kelas Rumah Sakit. KPK merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menertibkan semua penetapan kelas rumah sakit. Rekomendasi ini berdasarkan temuan pada tahun 2018 lalu. Pada saat itu ditemukan data yaitu 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai kelas sehingga mengakibatkan pemborosan pada pembayaran klaim dengan jumlah Rp33 miliar/tahun.
-
Peserta Membayar 10% dari Biaya Tagihan kesehatannya. Kementerian Kesehatan harus menerapkan co-payment atau patungan untuk pembayaran bagi peserta mandiri. Skema dari patungan pembayaran ini maksudnya untuk meminta kepada peserta yang mampu untuk menanggung 10 persen dari kalim biaya kesehatan yang didapatkannya. - Pembatasan Jenis Penyakit yang di tanggaung BPJS. KPK merekomendasikan pembatasan manfaat untuk klaim atas jenis penyakit katastropik. Penyakit katastropik mrupakan penyakit yang muncul diakibatan oleh gaya hidup yang tidak sehat, seperti kebiasaan makan yang salah, merokok, dan kurangnya olahraga.
-
Bekerjasama dengan Asuransi Swasta. BPJS Kesehatan bisa menerapkan kebijakan berupa Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta. Artinya, bagi peserta yang juga memiliki asuransi swasta, bisa menggabungkan manfaat kedua asuransi tersebut ketika sakit. - Tidak Bisa Memperpanjang SIM dan STNK Apabila Terjadi Tunggakan. KPK juga merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk mengaitkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan beberapa pelayanan publik. Misalnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau SIM, salah satu syaratnya tidak ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Rekomendasi dari KPK ini telah disampaikan kepada Menteri kesehatan Indonesia, namun hingga saat ini masih belum ada jawaban. Jadi untuk Bulan Juli mendatang aturan dari iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih akan mengacu kepada Perppres Nomor 64 Tahun 2020. (yyan)
Gaji direksinya tuh potong, gede amat. Lumayan buat nutup defisit.
ReplyDeleteAsuransi kesehstannya kasih bpjs kelas 3 jangan kasih yang mahal
Entahlah...
ReplyDeleteKnapa nggak dhubkan dg pembuatan akte kelahiran, akte nikah atau akte kematian sekalian ya...?
ReplyDeletekalo kaya gitu aturannya, kita dr karyawan bisa dong rekomendasi perusahaan ga usah ikut bpjs, mending ambil asuransi, justru gara2 bpjs wqjib kita ga nikmatin layanan yang lebh baik, eh sekarang direkomen copaymment zzzz..
ReplyDeleteModaro Kon.
ReplyDeleteNegeri dongeng,
ReplyDeleteByk PHK.iuran bpjs jg byk yg tdk Bs terpenuhi jdi g seharusnya tunggakan bpjs menjd persyaratan spy bs tdknta perpanjanfan SIM n STNK
ReplyDeleteAmburadul
ReplyDeleteKlo karyawan yg sdh di PHK gimana..
ReplyDeleteSdh ga kerja.uang tdk ada.hrs byr bpjs.
Mikir2....
Kurang tu Rekomendasi KPK nya, sekalian aja bagi yang nunggak BPJS dilarang Bernafas 😁🤣
ReplyDeleteKPK kerjaan nya kok multi fungsi, tdk fokus pd tugas pokoknya, ngurusin masiku gak bs kok ngurusi tetek bengek. Kalo jadi penguasa aku bubarkan krn sdh tdk menjalankan fungsinya dgn baik. Mlh terkesan melakukan hal yg bukan wenangnya atau mmg sdh diberikan wewenangsewewenang wenang thd program yg ada shg semua akan diurusnya.
ReplyDeleteKpk ngurusin bpjs???,,lama2 bisa ngurusin perceraian dan kehamilan jg?
ReplyDeleteKebanyakan kebijakan ada"aja peraturan kok gk bisa sinkron bubarkan bpjs aja
ReplyDelete