Pemerintah Bakal Menetapkan Pajak Sepeda...?, Ini Penjelasan Detailnya - Kabar Surabaya

Tuesday, June 30, 2020

demo-image

Pemerintah Bakal Menetapkan Pajak Sepeda...?, Ini Penjelasan Detailnya


Kabar Surabaya - Pada masa pandemi COVID-19 seperti ini, masyarakat diharuskan tetap ekstra waspada. protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat. Pemakaian masker, Cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Agar keseharan tubuh tetap terjaga, olahraga tetap harus dilakukan. karena olahraga juga akan meningkatkan daya imunitas.


Setelah massa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah selasai, di beberapa kota terjadi peningkatan terhadap kegiatan oleh raga bersepeda. Hal inipun juga terjadi di Kota Surabaya, dimana jumlah orang yang melakukan olaheaga bersepeda atau yang disebut sebagai Gowesser ini meningkat dengan drastis.

Peningkatan masyarakat yang melakukan kegiatan bersepeda ini mulai terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Setiap minggunya jumlahnya semakin meningkat. Pemakaian sepeda angin ini untuk Kota Surabaya memang sebatas untuk berolahraga atau yang sifatnya rekreasional saja. Berbeda dengan negara lain yang sduah banyak digunakan untuk transportasi. Misalnya ke tempat kerja ataupun ke sekolah.

Melihat fenomena warganya yang mulai mengandrungi olahraga sepeda, Pemerintah Kota Surabaya tidak tinggal diam. jalur-jalur khusus untuk pesepeda ini telah disiapkan. Hal ini sangat penting agar pengendara sepeda ini tetap aman selama berada dijalurnya.

Beberapa peraturan-pun saat ini juga mulai menyasar kepada para pengguna sepeda angin ini. Seperti halnya mereka dilarang keras untuk melintas di Jembatan Suramadu. Hal ini dianggap membahayakan keselamatan dari pengendara sepeda itu sendiri, karena kendaraan motor maupun mobil biasanya melaintas dengan kecepatan tinggi. Selain itu, kondisi angin yang berhembus kencang akan membuat pe-sepeda tidak aman.


Budi Setiyadi, selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, bahwa anomo masyarakat terhadap olehraga bersepeda ini sudah mulai marak saat pandemi musim COVID-19. Beliau menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendaraan sepeda termasuk dalam golongan kendaraan yang tidak digerakkan oleh mesin.

Pengaturan mengenai regulasi bersepeda ini sangat penting diakukan, karena akan membuat para pengendara ini menjadi aman, jadi regulasi ini nantinya akan menjadi petunjuk mengenai keamanan bersepeda. Misalkan mengenai peralatan yang harus dilengkap saat bersepeda di jalan raya, Seperti halnya lampu penanda, bel sepeda, helm bagi pengendara, dan beberapa regulasi lainnya.


Budi bahkan ingat kalau waktu kecil, sepeda ini juga ada pajaknya. Jadi sepeda ini diberikan akan diberikan stiker, apabila telah membayar pajak sepeda.

Rupanya pernyataan Budi Setiyadi mengenai pajak sepeda ini menjadi heboh dan viral diberbagai media sosial. Masyarakat menganggap, kalau negara akan membuat regulasi tentang pengenaan pajak untuk sepeda angin.


Menanggapi penrnyataan mengenao pengenaan pajak untuk sepeda tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bahwa saat ini Kemenhub tidak sedang menyiapkan regulasi mengenai pajak sepeda. Adita memaparkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyusunan regulasi tentang penggunaan sepeda angin sebagai moda transportasi. Regulasi ini nantinya akan berfokus kepada aspek keamanan pengendara sepeda itu sendiri. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *