Kabar Surabaya - Saat pandemi Virus COVID-19 seperti saat ini, semua pelayanan publik di Kota Surabaya tetap berjalan dengan baik. Namun semuanya telah dirubah dengan sisitim online. Hal ini untuk mengurangi tatap muka antara masyarakat dengan petugas. Harapannya dapat meminimalisir penularan Virus COVID-19 di Kota Surabaya.
Bicara mengenai pelayanan publik. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menanyakan bagaimanakah cara mengurus perpanjangan SIM saat pandemi COCID-19 seperti saat ini. Karena banyak masyarakat yang ternyata SIM-nya sudah kadaluarsa alias expired/mati. Tentunya mereka khawatir apabila di jalan nanti akan terkena tilang karena SIM mereka yang sudah mati tersebut.
Sebelumnya pihak Kepolisian memberikan pengumuman kalau semua layanan SIM, STNK, dan BPKB akan ditutup hingga tanggal 29 Juni mendatang. Namun saat ini telah keluar pengumuman terbaru dari Kapolri yang menyatakan bahwa seluruh pelayanan SIM, STNK baik Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), hingga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka secara normal.
Untuk Kota Surabaya sendiri pelayanan SIM di Satpas Colombo, SIM Corner, dan SIM Keliling akan dibuka pada hari Selasa (09/06/2020). Sedangkan untuk Jam pelayananannya adalah sebagai berikut, yaitu 08.00-16.00 WIB (Satpas Colombo), 11.00-19.00 WIB (SIM Corner) , dan SIM Keliling akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Lantas Bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya telah habis ...?. Rupanya janji pihak Kepolisian masih berlaku, yaitu bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama pelayanan SIM ini ditutup, maka tidak perlu membuat SIM baru. Masyarakat masih mendapatkan toleransi untuk bisa memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya tersebut.
Meskipun semua layanan SIM, STNK dan pengurusan BPKB ini telah dibuka kembali, namun pelaksanaannya masih akan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam PSBB. Nantinya, semua pemohon SIM diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang telah diterapkan dengan ketat.
Proses perpanjangan SIM ini nantinya akan di atur sedemikian rupa, sehingga tidak akan terjadi antrian yang panjang dan berjubel. Hal ini dikarenakan pihak Kepolisian tetap akan memberlakukan aturan Physical Distancing dengan ketat. Nantinya akan ada pembatasan kuota bagi pemohon SIM setiap harinya. Masyarakat tidak perlu khawatir akan kehabisan kuota, sebab nanti masyarakat mengajukan permohonan SIM di hari berikutnya.
Sampai saat ini lokasi permohonan SIM yang telah di buka adalah :
1. SIM corner Mall BG Junction
2.Mall Pelayanan Publik Siola
3.Mall Tunungan Plaza
4.Satpas Colombo.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa langsung melakukannya di lokasi-lokasi tersebut. (Yanuar Yudha)
selamat pagi,,ini saya mendapatkan info dari orang2 sekitar surabaya apa benar untuk sementara ini pelayanan SIM hanya di buka di Satpas Colombo??padahal kabar di atas bahwa sudah dibuka pelayanan SIM di tempat...tempat yg ditentukan??mohon arahan yang benar yang mana??
ReplyDeletesim yang mati dibulan april apa bisa diperpanjang?
ReplyDeleteBisa diperpanjang saja
Deleteutk ktp luar kota surabaya bisa perpanjang di mana ?
ReplyDeletehoax nih,, aku dah ke colombo dan siola masih pada tutup
ReplyDeleteajg lah
ReplyDeleteSaya selalu tidak dapat no antrian
ReplyDeletelah SIM saya mati di bulan juni
apakah harus urus baru SIM saya ini..
SIM saya mati tgl 1 Juli 2020....
ReplyDeleteApa bisa di perpanjang, atau harus urus SIM baru.???
Mohon infonya...