Kabar Surabaya - Belakangan ini Kota surabaya diramaikan oleh polemik mengenai penanganan Virus COVID-19. Beberapa kejadian ini bahkan melibatkan masyarakat dan pihak keluarga dari pasien COVID-19. Seperti halnya kejadian pemulangan paksa jenazah pasien yang diduga terpapar COVID-19. Kejadian ini saja sudah terjadi selama 2 kali dalam bulan ini. Kejadian terbaru berupa pemakaman pasien berstatus PDP COVID-19 yang sempat menghebohkan kemarin.
Rupanya kasus pemulangan paksa jenazah yang diduga terpapar oleh Virus COVID-19 ini berbuntu panjang. Hal ini dikarenakan pihak Kepolisian akan mengusut tuntas untuk kasus-kasus tersebut. Seperti kejadian yang terjad di RS.Paru Karang Tembok Surabaya waktu lalu. Pihak Kepolisian telah menemukan unsur pelanggaran dari peristiwa pemulangan paksa jenazah yang dilakukan oleh pihak keluarganya tersebut.
Kejadian pemulangan paksa jenazah yang diduga terpapar oleh COVID-19 ini terjadi pada tanggal hari Jum'at (05/06/2020) lalu. Saat itu pihak RS.PARU ingin melakukan prosesi pemakaman sesuai dengan protokol COVID-19, yaitu melakukan pemakaman di kawasan Keputih Surabaya. Namun saat itu pihak keluarga menolak dan melakukan tarik paksa terhada jenazah anggota keluarganya.
Kejadian inilah yang akhirnya membuat pihak Kepolisian bergerak cepat. Hasilnya, saat ini pihak kepolisian telah berhasil menetapkan 4 tersangka dari peristiwa pemulangan paksa jenazah di RS.Paru karang Tembok tersebut. Ke- a tersangka tersebut adalah : MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Ke-4 orang tersebut adalah keluarrga dari almarhum.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya ke-4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemulangan paksa jenazah pasien yang hasil SWAB-nya diketahui positif covid-19.
Pihak Kepolisian tidak langsung melakukan penahanan terhadap ke-4 tersangka tersebut, melainkan melakukan tindakan pembantaran ke rumah sakit untuk sementara waktu. Hal ini dikarenakan mereka telah melakukan kontak langsung dengan jenazah, sehingga sangat rawan untuk terpapar Virus COVID-19. Sehingga saat ini mereka akan dikarantina untuk sementara.
Nantinya Ke-4 tersangka tersebut akan dijerat dengan KUHP pasal 214Undang-Undang wabah penyakit dan Undang-Undang Karantina. Ancaman hukuman juga cukup berat, yaitu diatas 5 tahun penjara. (yyan)
No comments:
Post a Comment