Walikota Risma Mulai Serius Tindak Pelanggaran Masker,
Mereka Akan Ditempatkan Pada Lokasi Khusus
Kabar Surabaya – Saat Presiden Jokowi melawat ke Kota Surabaya, Gubenur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melaporkan bahwa tingkat pelanggaran atas kepatuhan protokol warga Kota Pahlawan ini sangatlah tinggi. Orang nomor satu di Jawa Timur ini bahkan membeberkan data bahwa hanya 20% saja warga Kota Surabaya yang memakai masker.
Meskipun data tersebut dinilai sangat janggal, namun Pemerintah Kota Surabaya tetap serius dalam menindak-lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Terutama pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang telah diterapkan. Salah satunya adalah pelanggaranga terhadap pemakaian masker.
Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID-19 Kota Surabaya telah menerapkan beragam hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan pemakaian masker ini. Beberapa diantaranya adalah penyitaan identitas diri (KTP), serta hukuman fisik seperti Push-Up, joged, manyapu jalan, taupun menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Selain hal tersebut diatas, rupanya Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan hukuman yang diharapkan membuat para pelanggar protokol kesehatan pemakaian masker ini menjadi jera. Hukuman tersebut adalah sanksi memberi makan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Nantinya para pelanggar protokol kesehatan pemakaian masker ini akan dibawa ke kawasan Keputih Kota Surabaya, tepatnya di lokasi (Lingkungan Pondok Sosial) Liponsos yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. Disana para pelanggar aturan pemakaian masker diharuskan untuk melakukan kerja sosial selama beberapa jam. Seperti memberikan makan kepda para penderita gangguan jiwa serta beberapa kegiatan lainnya yang biasanya dilakukan oleh para petugas di sana.
Eddy Christijanto selaku Kepala Satpol PP Kota Surabaya menjelaskan bahwa semua hukuman tersebut dasarnya adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bernomor 28 tahun 2020 pada pasal 34 ayat 3 C. Dalam Perwali tersebut diatur mengenai sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Kota Surabaya.
Perwali tersebut memberikan ruang kepada Pemkota Surabaya untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan ini sifatnya adalah edukatif, jadi bukan sanksi Pidana ataupaun perdata. Namun harapannya masyarakat bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Hingga saat ini Satpol PP Kota Surabaya telah menindak sedikitnya 60-an orang. Mereka telah diberikan tugas untuk menjadi pasukan kebersihan penyapu jalan, pada ruas jalan tertentu. Dengan adanya Liponsos, maka Pemkot Surabaya akan memiliki opsi lain terhadap hukuman yang akan diterapkan.
Pemakaian masker ini adalah salah satu protokol kesehatan yang paling mudah untuk dilakukan. Namun sayangnya masih banyak orang yang melanggarnya, padahal pemakaian masker bisa mencegah penularan Virus Corona sebasar 60%. (yyan)
Viral Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat, Kenali Ciri Yang Asli vs Abal-Abal
ReplyDelete