Resmi..!!! Polisi Tidak Boleh Lagi Lakukan Hal Ini Kepada Masyarakat, Balik Lagi Ke Fungsi Awal - Kabar Surabaya

Thursday, January 21, 2021

demo-image

Resmi..!!! Polisi Tidak Boleh Lagi Lakukan Hal Ini Kepada Masyarakat, Balik Lagi Ke Fungsi Awal

polisi-tidak-boleh-lakukan-tilang-jalan-raya
Doc. Kegitan Kepolisian Saat Lakukan Operasi Yutisi COVID-19

Resmi..!!! Polisi Tidak Boleh Lagi Lakukan Hal Ini Kepada Masyarakat, Balik Lagi Ke Fungsi Awal

 

Kabar Surabaya - Mulai sekarang, masyarakat tidak perlu berdebar-debar lagi saat melihat petugas polisi lalu-lintas di jalan raya. Selama ini banyak pengndara, terutama kendaraan bermotor yang merasa seperti itu. Meskipun tidak merasa melanggar lalu-lintas dan semua dokumen yang dibawa lengkap, namun  perasaan seperti itu masih saja ada.

 

Karena banyak sekali kejadian di masyarakat yang merasa selalu dicari-cari kesalahannya saat di cegat petugas di jalan raya. Belum lagi banyak yang merasa kalau razia yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ini adalah razia yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini banyak yang kemudian direkam oleh para pengendara melalui camera yang mereka bawa.

 


Kondisi ini rupanya juga menjadi perhatian dari Kapolri Baru Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan Komisi III DPR=RI saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test serta pemaparan visi dan misi dalam penentuan calon Kapolri. Beliau berharap petugas Polisi Lalu-Lintas tidak lagi melakukan penilangan di jalan raya.


"Nantinya saya harapkan semua anggota lalu lintas yang turun ke lapangan untuk mengatur lalu-lintas yang sedang macet tidak perlu melakukan tindakan tilang. Ini yang kita harapkan untuk menjadi ikon perubahan perilaku pada Polri, khususnya pada sektor pelayanan unit depan yaitu ke anggota-anggota kita yang ada di lalu lintas," kata Listyo.


Menurut Listyo, tindakan ini mutlak dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan yang diduga bisa dilakukan oleh anggota Kepolisian. Nantinya anggota Kepolisian hanya akan fokus untuk mengatur lalu-lintas saja, jadi tidak akan ada tindakan tilang di jalan raya.


Namun, bagaimana jika nanti terjadi terjadi pelanggaran lalu-lintas...?. Rupanya pihak Kepolisian akan memaksimalkan penggunaan E-Tilang. Jadi kamera-kamera yang ada di seluruh jalan raya akan  difungsikan secara maksimal sebagai pengawas ketertiban berlalu lintas masyarakat. Hal ini sebenarnya juga pernah dilakukan sebelum Virus COVID-19 merebak.   


Namun, sepertinya hal ini tidak akan mudah untuk diterapkan, mengingat belum semua kota di Indonesia ini memiliki sistim CCTV guna mendukung Tilang Elektronik (E-TLE). Meski demikian, janji Kapolri baru ini layak untuk didukung, terutama bagi pengguna kendaraan di jalan raya. Paling tidak kita bisa mendukungnya dengan cara mematuhi semua peraturan yang ada di jalan raya dan menghormti hak pengendara yang lain. (bud)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *