Pemerintah Berikan Ancaman Hukuman Ini Jika Menolak Vaksin
Kabar Surabaya - Hingga saat ini obat untuk menaanggulangi paparan dari Virus COVID-19 masih belum ditemukan. Satu-satunya harapan agar masyarakat bisa terhindar dari infeksi Virus Corona ini adalah dengan penyuntikan vaksin. Kegiatan penyuntikan vaksin ini sudah mulai dilakukan, terutama bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dari penanganan Virus COVID-19 ini.
Namun, penyuntikan Vaksin Corona ini rupanya tidak sepenuhnya disambut dengan baik oleh masyarakat. Sebagian masyarakat rupanya masih enggan untuk mendapatkan suntikan vaksin ini. Hal ini dikarenakan mereka khawatir terhadap efek samping dari vaksin tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah rupanya bertindak lebih tegas lagi. Hal ini tampak dari Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini bernomor 14 tahun 2021terkait Perubahan terhadap Perpres No. 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Gawatnya, Perpres ini mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada masyarakat yang menolak penyuntikan Vaksin Corona ini. Hal ini seperti yang ada dalam pasal asal 13A ayat (4) yang berbunyi :
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c.
c. denda.
Selain pasal 13A ayat 4, bagi masyarakat yang tidak mau mendapatkan vaksin ini juga akan dikenakan Undang-Undang sebagai berikut :
Penerpan Sanksi dan denda yang dilakukan oleh Pemerintah ini upanya emndapatkan tentangan dari DPR. Wakil Rakyat ini menyatakan keberatannya, karena memang pengenaan sanksi administratif dan denda ini tidak pernah dibicarakan sebelumnya. DPR meminta agar pemerintah lebih mengkedepankan tindakan sosialisasi ketimbang nncaman hukuman ini. (yyan)
No comments:
Post a Comment