Bingung..!!! Kemenhub Bilang Boleh Tapi Menko PKM Sampaikan Tidak Boleh Mudik, Ternyata Ini Maksudnya
Kabar Surabaya - Tidak terasa, beberapa hari lagi umat muslim diseluruh dunia akan melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Setelah itu, maka akan ada perayaan Hari Raya Ramadhan sebagai penanda selesainya ibadah puasa. Sudah menjadi tradisi bagi umat muslim di seluruh dunia, bahwa saat Lebaran adalah waktunya untuk bepergian ke kampung halaman. Inilah yang kemudian dinamakan Mudik Lebaran.
Pada tahun 2020 kemarin, semua umat muslim dipaksa untuk lebih bersabar lagi. Hal ini dikarenakan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Pelarangan ini dikarenakan masih adanya wabah pandemi Virus COVID-19 yang masih bercokol di tanah air.
Lantas, bagaimana dengan tahun 2021 ini...? Apakah pemerintah sudah mengizinkan untuk melakukan mudik lebaran...?. Mengingat kasus Virus COVID-19 sudah mulai menurun. Dalam hal ini rupanya pemerintah terlihat bingung atau gamang dalam memutuskan mengenai mudik lebaran ini. Hal ini terlihat dari keidaksamaan pernyataan yang keluar dari Kementrian terkait. Salah satu menteri memperbolehkan mudik lebaran, nmun menteri yang lain malah menegaskan melarang mudik
Jika dilihat dari pernyataan Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi pada Bulan Maret lalu. Beliau secara gamblang menyatakan bahwa masyarakat bisa melakukan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Meskipun saat itu Menhub juga mewanti-wanti agar Pemudik diwajibkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti halnya memakai masker, menjaga jarak, melakukan pemberlakuan pembatasan penumpang serta pengaturan jadwal layanan dan melakukan desinfeksi terhadap semua prasarana dan sarana.
Selain itu, Menhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan untuk penyelenggaraan angkutan Lebaran, yaitu,
1. Terus melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan secara ketat mulai dari lokasi keberangkatan, selama perjalanan, hingga sampai di tempat tujuan.
2. Menjamin ketersediaan semua layanan transportasi, baik darat, laut, udara.
3. Memastikan semua kelayakan sarana dan prasarana transportasi.
5. Melakukan koordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan antara lain, seperti halnya Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
6. Melakukan rekayasa lalu lintas guna menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi kepada penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan hingga pasca pelaksanaan.
Menurut Menteri Muhadjir, pelarangan Mudik Lebaran 2021 ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2021 yang lalu. Pelarangan ini dikarenakan masih tingginya angka penularan dan kematian akibat COVID-19, terutama pasca liburan panjang.
"Larangan mudik Lebaran akan dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal tersebut, diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pergerakan maupun kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan yang mendesak"
Pelarangan ini berlaku bagi seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. (yyan)
No comments:
Post a Comment