Breaking News : Presiden Jokowi CABUT Aturan Investasi Miras
Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada tanggal 2 Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai investsi Minuman Keras. Izin investsi Miras yang awalnya tertutup, saat ini bisa dilakukan secara terbuka. Namun, perlu digaris bawahi, bahwasannya pembukaan investsi ini hanya boleh dilakukan pada daerah tertentu saja, yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang no.11 tentang Cipta Kerja ini akhirnya membuat masyarakat menjadi gaduh. Banyak yang akhirnya menyuarakan mengenai aturan ini. Kebanyakan mereka menyatakan keberatan atas munculnya aturan Investsi Miras ini. Mereka beranggapan kalau Miras lebih banyak memiliki dampak negatif daripada positifnya.
Perwakilan dari masyarakat Papua yang wilayahnya dinyatakan bisa membuka investsi Miras ini juga menyatakan keberatannya. Menurut mereka, Miras adalah minumn yang sangat membahayakan. Hampir setiap hari orang Papua celaka akibat minuman keras. Mereka juga menolak kalau Miras ini disebut bagian dari budaya mereka.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) yang lain serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres dalam pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," (yyn)
No comments:
Post a Comment