Breaking News : Presiden Jokowi CABUT Aturan Investasi Miras - Kabar Surabaya

Tuesday, March 2, 2021

demo-image

Breaking News : Presiden Jokowi CABUT Aturan Investasi Miras

DI-CABUT-INVESTASI-IZIN-MIRAS+copy
Breaking News : Presiden Jokowi CABUT Aturan Investasi Miras

 

Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada tanggal 2 Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai investsi Minuman Keras. Izin investsi Miras yang awalnya tertutup, saat ini bisa dilakukan secara terbuka. Namun, perlu digaris bawahi, bahwasannya pembukaan investsi ini hanya boleh dilakukan pada daerah tertentu saja, yaitu  Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

 

Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang no.11 tentang Cipta Kerja ini akhirnya membuat masyarakat menjadi gaduh. Banyak yang akhirnya menyuarakan mengenai aturan ini. Kebanyakan mereka menyatakan keberatan atas munculnya aturan Investsi Miras ini. Mereka beranggapan kalau Miras lebih banyak memiliki dampak negatif daripada positifnya.

 


Tidak hanya masyarakat yang menyatakan keberatannya, namun banyak juga ormas-orms Islam yang menyatakan hal yang sama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia bersuara paling keras terhadap aturan ini. Hal yang sama dilakukan juga oleh NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainnya.

 

Perwakilan dari masyarakat Papua yang wilayahnya dinyatakan bisa membuka investsi Miras ini juga menyatakan keberatannya. Menurut mereka, Miras adalah minumn yang sangat membahayakan. Hampir setiap hari orang Papua celaka akibat minuman keras. Mereka juga menolak kalau Miras ini disebut bagian dari budaya mereka. 

 

Setelah mendengarkan masukan dai berbagai pihak, akhirnya pada hari Selasa (02/03/2013) siang ini, Presiden Jokowi resmi mencabut peraturan mengenai investasi Miras tersebut. Berikut pidato singkat mengenai pencabutan Investsi Miras ini. 

 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) yang lain serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini  saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres dalam pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," (yyn)       

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *