Hanya 4 Provinsi Ini Dapat Izin Investasi Miras, Daerah Lain Juga Bisa Mendaftar, Berikut Persyaratannya
Kabar Surabaya - Minuman Keras atau yang dikenal dengan MIRAS ini adalah minuman yang peredarannya sangatlah terbatas. Apalagi jika diminum secara sembarangan, maka bisa dipastikan akan membawa dampak buruk bagi orang lain maupun bagi peminumnya sendiri. Hal ini dikarenakan Miras mengndung Zat Alkohol yang bersifat memabukkan.
Karena sifatnya yang demikian, maka peredaran Miras di Indonesia ini sangatlah terbatas. Hanya tempat tertentu dan warga yang telah cukup umur yang bisa mengkomsumsi miras ini. Selama ini perizinan investasi dan produksi Minuman keras ini sangatlah tetutup. Tidak semua perusahaan maupun investor yang masuk ke industi miras ini.
Namun saat ini Presiden Joko Wododo telah membuka kran investasi untuk industri untuk minuman keras, baik untuk industri besar maupun untuk industri kecil. Dengan pembukaan investasi ini, harapannya akan mampu menyerap tenaga kerja di beberapa wilayah yang kawasannya ada industri miras ini.
Pembukaan investasi Miras ini dasarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan mengenai Miras ini telah ditanda-tangani pada 2 Februari 2021.
Terdapat 4 daerah yang diberikan izin oleh Presiden untuk membukan investasi dibidang poduksi Miras ini, yaitu : Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Sedangkan ketentuannya adlah sebagai berikut :
Bagi penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Sementara untuk industri minuman mengandung alkohol anggur, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Namun, tidak hanya 4 daerah tersebut saja yang mendapatkan izin miras. Daerah lain bisa juga membuka investasi miras dengan mengajukan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Jadi aturan ini juga bisa diberlkukn diderah lainnya, asalkan daerah tersebut yang mengajukan diri dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Jika hal ini sudah terealisasi, mungkin tugas pemerintah daerah akan bertambah dengan mengawasi secara ketat peredran minuman keras ini. Jangan sampai efeknya bisa menimbulkan hal yang negatif di msyarakat nantinya. (yyan)
No comments:
Post a Comment