Mengenal Kampung Narkoba Surabaya
Kabar Surabaya - Narkoba adalah zat atau barang yang sangat haram untuk diperjual-belikan maupun untuk diedrakan. Masyarakat-pun tidak diperbolehkan untuk menyimpannya atau mengkomsumsinya. Sanksinya sangatlah jelas, bagi mereka yang terlibat dalam peredaran Narkoba, baik menjadi pembuat, pengedar-pembeli maupun pengguna akan dihukum berat. Bahkan bisa dihukum mati pada kasus tertentu.
Pengenaan sanksi ini mutlak dilakukan mengingat efek dari narkoba ini yang sangat membahayakan. Tidak hanya para pemakai, masyarakat yang tidak mengkomsumsi juga bisa menjadi korban dari mereka yang menggunakan narkoba. Biasanya para pelaku kejahatan seeing melakukan aksinya setelah mengkomsusmsi narkoba.
Para pelaku peredaran Narkoba ini bisanya memiliki banyak jaringan diberbagai kota untuk mengendalikan bisnis haramnya. Di Kota Surabaya sendiri juga ada kawasan yang biasanya disebut Kampung Narkoba. Di kmpung inilah para pelaku yang berkecimpung dalam kegiatan jual beli Narkoba ini melakukan aksinya.
Kampung Narkoba ini banyak berdiri di kawsan Semampir Kota Surabaya. Dikawasan ini para pelaku Narkoba ini merasa bebas melakukan kegiatannya. Oleh karena itu, pada Hari Sabtu (13/03/2021) pihak Kepolisian dari Polsek Semampir, Satpol PP dan pihak Koramil kembali menggerebek Kampung Narkona yang berada di tepian sungai Sidorame.
Ditepian sungai Sidorame ini para pelaku narkoba mendirikan semacam tempat bernaung/gubuk secara non permanen. Gubuk-gubuk berukuran 2x3 meter ini didiikan dengan kayu dan beratap terpal. Gubuk ini melekat pda tembok bangunan yang ada dibelakangnya. Disinilah biasanya transaksi Narkoba diberikan. Disini mereka bisa membeli sekaligus memkainya di dalam gubuk-gubuk tersebut.
Pada saat penggerebekan kemarin, petugas gabungan tersebut juga merobohkan gubuk-gubuk yang ditengarai sebagai lokasi peredaran narkoba tersebut. Harapannya setelah dibingkar, gubuk tersebut tidak didirikan lagi oleh para pelaku. (yyan)
No comments:
Post a Comment