Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Bisa Lewat Aplikasi, Apakah Tes Kesehatan Dan Psikologi Masih Diperlukan..?
Kabar Surabaya - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik roda dua maupun lebih. Dokumen SIM ini juga memiliki masa berlaku sebagaimana patnernya, yaitu Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, setiap lima tahun, pemiliknya wajib untuk melakukan perpanjangan.
Melakukan perpanjangan SIM tersebut sifatnya wajib, kalau telat sehari saja, SIM akan dianggap tidak berlaku. Untuk mengaktifkan kembali, pemiliknya harus kembali membuat SIM sedari awal. Tentunya dengan lulus Ujian Teori dan Ujian Praktek terlebih dahulu.
Namun, terkadang jumlah pemohon SIM sangatlah banyak. Bahkan tidak jarang menimbulkan antrian panjang. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian dari Kapolri baru Listyo Sigit Pbowo. Beliau meminta kepada jajarannya agar memudahkan masyarakat dalam melakukan kepengurusan dokumen SIM. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa susah untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangannya.
Melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya. Nantinya pemohon hanya perlu mengisi data yang ada di dalam aplikasi berdasarkan nomor handphone dan KTP yang dimilikinya. Setelah itu tinggal diikuti saja alurnya hingga SIM selesai dicetak. Terakhir pemohon bisa memilih mekanisme untuk mengambil SIM baru tersebut. Sehingga nantinya masyarakat tidak perlu mengantri lama di lokasi Satpas.
No comments:
Post a Comment