Waduh, Larang Warganya Mudik, Pemkot Surabaya Bakal Tutup 13 Lokasi Ini - Kabar Surabaya

Tuesday, April 13, 2021

demo-image

Waduh, Larang Warganya Mudik, Pemkot Surabaya Bakal Tutup 13 Lokasi Ini

aturan-syarat-syarat-mudik
Waduh,  Larang Warganya Mudik, Pemkot Surabaya Bakal Tutup 13 Lokasi Ini..

 

Kabar Surabaya - Pemerintah Pusat sudah memberikan penegasan berulang kali, bahwsannya  pada Lebaran tahun 2021 ini masyarakat tetap dilarang untuk melakukan Mudik ke kampung halaman masing-masing. Penegasan pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Covid-19. 


Aturan dalam Permenhub tersebut rupanya juga disikapi oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan cepat. Pada hari Senin (11/04/2021) kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengadakan pertemuan dengan Polrestabes Kota Surabaya. Ada beberapa koordinasi yang akan dilaksanakan untuk menyikapi pelarangan mudik ini. Salah satunya adalah melakukan penyekatan arus dan penutup beberapa lokasi yang ada di Kota Surabaya.

 

Selain dari Kepolisin Pemkot Surabaya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang nantinya akan bertugas di lapangan. Pihak-pihak tersebut adalah  Satpol PP, Linmas, Badan Penanggulangan Bencana (BPB), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pemprov Jatim.


Kawasan yang akan dilakukan penyekatan atau penutupan di Kota Surabaya ini antara lain berada di 13 titik perbatasn, yaitu  :

Surabaya Barat :

1. Terminal Benowo, 

2. Terminal Osowilangun, 

3. Exit toll Gunungsari–Malang, 

4. Exit toll Gunungsari–Gresik, 

5. Eks Pasar Karang Pilang, 

6. Jalan Lakarsantri–Driyorejo, 

7. Exit toll Simo, 

8. Exit toll Satelit.



Surabaya Selatan :

1. City of Tomorrow (Cito), 

2. Exit toll Masjid Al Akbar.

Surabaya Timur :

1. Kantor PMK SIER Rungkut

2. Jalan Rungkut Menanggal

3. MERR Gunung Anyar. 

 

Nantinya, semua alat transportasi juga akan dilakukan pengendalian secara ketat. Karena didalam Permenhub tersebut sudah jelas diatur mengenai kendaraan yang dilarang beroperasi pada ssaat mudik Lebaran nanti. Hal ini tentunya terkecualikan kepada kendaraan pengangkut logistik kebutuhan masyarakat yang masih bisa terus beroperasi.

 

Kegiatan pengaturan perjalanan masyrakat ini akan mulai diterapkan secara ketat pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun sebelum tanggal tersebut, Pemkot Surabaya akan menggencarkan sosialisasi mengenai pelarangan mudik ini kepada masyarakat. 

 

Selain akan menutup titik perbatasan, Pemkot Surabaya akan aktif melakukan pengawasan di lokasi yang berpotensi mengundang keramaian massa. Misalnya, pusat perbelanjaan atau mal serta tempat wisata. Oleh karena itu Pemkot Surabaya akan menerjunkan personel untuk melakukan pengawsan, antara lain, di kawasan wisata Pantai Kenjeran, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan area Jembatan Suramadu. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *