MUI Imbau Masyarakat Tetap Laksanakan Sholat Idul Fitri Di Rumah, Bagaimana Dengan Kota Surabaya...?
Kabar Surabaya - Sudah dua tahun ini masyarakat muslim di seluruh dunia melaksanakan Ibadah Puasa di tengah pandemi COVID-19. Namun hal tersebut tetap tidak mengurangi kekhusyukan masyarakat dalam menunaikan ibadahnya. Meski demikian, semua Masjid/Musholla yang ada tetap menjalankan Protokol Kesehatan secara ketat, seperti pemakaian hand sanitizer, pengaturan jarak shoft dan kewajiban memakai masker.
Seperti yang terjadi saat ini, pada Bulan Ramadhan 1442 H. Semua Masjid dan Musholla sudah mulai menerima jama'ah. Jika pada tahun lalu masih banyak tempat ibadah tersebut yang melakukan lockdown, maka saat ini sudah terbuka lagi, baik itu untuk sholat fardhu, Tarawih, maupun untuk itiqof dan khataman Qur;an.
Imbauan dari MUI mengenai pelaksanaan Sholat Ied di rumah masing-masing ini tertuang didalam surat nomor 05/MUI/JTM/IV/2021 mengenai Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M di Tengah Masa Pandemi yang ditandatangani oleh KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., Ketua Umum dan Grad.Dip.SEA., Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., M.Phil., Ph.D, Sekretaris Umum.
Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah mengeluarkan surat edaran juga yang bernomor 443/3584/436.8.4/2021. Surat edaran ini berisi tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
No comments:
Post a Comment