MUI Imbau Masyarakat Tetap Laksanakan Sholat Idul Fitri Di Rumah, , Bagaimana Dengan Kota Surabaya...? - Kabar Surabaya

Wednesday, April 28, 2021

demo-image

MUI Imbau Masyarakat Tetap Laksanakan Sholat Idul Fitri Di Rumah, , Bagaimana Dengan Kota Surabaya...?

mui-larang+sholat+ied
MUI Imbau Masyarakat Tetap Laksanakan Sholat Idul Fitri Di Rumah, Bagaimana Dengan Kota Surabaya...?

 

Kabar Surabaya - Sudah dua tahun ini masyarakat muslim di seluruh dunia melaksanakan Ibadah Puasa di tengah pandemi COVID-19. Namun hal tersebut tetap tidak mengurangi kekhusyukan masyarakat dalam menunaikan ibadahnya. Meski demikian, semua Masjid/Musholla yang ada tetap menjalankan Protokol Kesehatan secara ketat, seperti pemakaian hand sanitizer, pengaturan jarak shoft dan kewajiban memakai masker.

 

Seperti yang terjadi saat ini, pada Bulan Ramadhan 1442 H. Semua Masjid dan Musholla sudah mulai menerima jama'ah. Jika pada tahun lalu masih banyak tempat ibadah tersebut yang melakukan lockdown, maka saat ini sudah terbuka lagi, baik itu untuk sholat fardhu, Tarawih, maupun untuk itiqof dan khataman Qur;an.

 


Namun bagaimana dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri nanti....?. Mengenai hal tersebut, baru-baru ini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkn imbauan kepada seluruh umat muslim Se-Indonesia agar melakukan Sholat Idul Fitri (Sholat Ied) di rumah masing-masing. Hal ini seperti mengulang peristiwa tahun lalu dimana saat itu hampir semua Masjid meniadakan Sholat Ied.

 

Imbauan dari MUI mengenai pelaksanaan Sholat Ied di rumah masing-masing ini tertuang didalam surat nomor 05/MUI/JTM/IV/2021 mengenai Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M di Tengah Masa Pandemi yang ditandatangani oleh KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., Ketua Umum dan Grad.Dip.SEA., Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., M.Phil., Ph.D, Sekretaris Umum. 


Imbauan dari MUI ini disampaikan secara langsung oleh Moh. Hasan Mutawakkil Alallah sebagai Ketua Umum MUI Jatim. Imbauan tersebut disampaikan mengingat angka penularan Virus COVID-19 yang masih tinggi. “Agar tidak kembali menimbulkan kerumunan kelompok yang bisa menimbulkan kerentanan terhadap tinginya penularan virus Covid-19,” kata Hasan Mutawakkil.

 

Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah mengeluarkan surat edaran juga yang bernomor 443/3584/436.8.4/2021. Surat edaran ini berisi tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

 

Dalam Surat Edaran Walikota Surabaya tersebut juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied di Masjid atau lapangan terbuka dengan melakukan protokol kesehtan dengan ketat. Selain itu pelaksanaan Sholat Ied ini juga harus mempertimbangkan perkembangan peningkatan kasus COVID-19. (yyam)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *