Siap-Siap Dikarantina 5 hari Dengan Biaya Sendiri Jika Nekat Mudik
Kabar Surabaya - Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini, pemerintah sudah mengumumkan kalau kegiatan mudik telah dilarang. Jadi masyarakat dilarang untuk pulang ke kampung halaman masing-masing pada lebaran tahun 2021 ini. Pelarangan Mudik ini akan dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Sosialisasi mengenai pelarangn Mudik Lebaran ini sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Harapannya masyarakat bisa mengerti dan mematuhi kebijakan yang telah diputuskan demi keselamatan bersama. Mengingat di kampung halaman pasti banyak orang tua yang berusia diatas 60 tahun keatas. Dengan usia tersebut, maka tingkat kematiannya menjadi sangat tinggi bila terpapar oleh Virus Covid-19.
"Kita sangat berharap kepada masyarakat Jawa Timur yang sekarang lagi merantau, maka mohon untuk bisa bersabar sedikit. Saat ini kondisinya memang sudah melandai tapi kalau kita juga melihat ada tren gelombang yang ketiga di beberapa negara. Tentunya kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang sama"
Tidak itu saja, bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan mendapatkan sanksi yang cukup serius. Saksi ini berupa karantina dengan biaya yang harus di tanggung mandiri oleh mereka yang nekat mudik ke kampung halaman. Tidak tanggung-tanggung, karantina ini harus dilakukan selama lima hari berturut-turut.
Pada Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepala desa, lurah melalui posko desa atau kelurahan untuk menyiapkan tempat bagi karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan biaya untuk karantina tersebut dibebankan kepada masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik. (yyn)
No comments:
Post a Comment