Gubenur Khofifah Dilaporkan Berdasarkan UU Kekarantinaan dan UU Tindak Pidana Korupsi
Kabar Surabaya - Sampai saat ini Indonesia masih belum dinyatakan bebas dari Virus COVID-I9. Hingga saat ini, sudah satu tahun lamanya masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Pemakaian masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan adalah hal yang sangat wajib untuk dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Jika melanggar, pastinya akan ada sanksi yang dikenakan.
Belakangan ini beberapa masyarakat juga mulai ada yang melanggar aturan mengenai protokol kesehatan. Mereka kedapatan menggelar suatu acara tanpa mematuhi aturan dalam protokol kesehatan tersebut. Akibatnya, acara tersebut harus dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian. Hal ini seperti acara kelulusan sekolah di Mojokerto dan acara senam Zumba di Kota Surabaya yang harus dibubarkan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Sejatinya kegiatan tersebut diselenggarakan guna memperingati hari Ulang Tahun Gubenur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, yaitu Emil Elastiano Dardak. Perayaan hari ulang tahun keduanya tersebut rupanya menyita perhatian banyak kalangan karena diduga pada waktu pelaksanaannya terjadi kerumunan. Apalagi acara tersebut juga mengundang artis penyanyi Katon Bagaskara.
Kejadian tersebut akhirnya membuat kelompok Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Jatim. Laporan ini sudah diserahkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pda hari Senin (24/05/2021) hari ini. Ada tiga nama yang menjadi terlapor pada laporan tersebut, yaitu Gunemur Khofifah Indar Parawandan. Wakul Gubenur Emil Dardak dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
Uniknya laporan ini tidak hanya berupa permasalahan kerumunan saja, namun juga mengenai Tindak Pidana Korupsi. Karena diduga kegitan perayaan ulang tahun tersebut menggunakan anggaran biaya dari APBD. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh salah satu perwakilan pelapor, yaitu Roni Agustinus. Bahwasannya ketiga orang itu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi.
Menurut Roni, semua pejabat kedudukannya sama dengan masyarakat, ketika mereka melanggar, harus diproses. "Ketika melakukan kegiatan, masyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.
No comments:
Post a Comment