Plat Luar Kota..???, Siapkan Dokumen Ini Agar Bisa Lolos Pos Penyekatan
Kabar Surabaya - Mulai hari Kamis (06/05/2021) pagi kemarin, semua Titik Pos Penyekatan yng ada di seluruh Indonesia telah resmi diberlakukan. Hal ini untuk menunjang kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan Mudik Lebaran ke kampung halaman masing-masing. Hal ini dikarenakan masih adanya penularan Virus COVID-19 di Indonesia ini.
Pelarangan Mudk Lebaran ini tidak hanya sebatas sosialisasi saja, melainkan dilakukan juga dengan mendirikan Titik Pos Penyekatan di seluruh Indonesia. Tidak main-main jumlahnya mencapai 333 Titik Pos Penyekatan. Untuk melakukan penjagaan tersebut, pemerintah juga menerjunkan ribuan personel yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Linmas dari masing-msing Kabupaten/Kota.
Dalam melakukan penyekatan ini para petugas akan memelototi semua plat nomor kendaraan yang akan melintas di Titik Pos Penyekatan. Kalau di Kota Surabaya sendiri, petugas akan memberikan kesempatan kendaraan dengan Nopol L dan W untuk melintas Kendaraan dengan kedua Nopol tersebut tidak akan mendapatkan pemeriksaan karena masih berada di satu wilayah Anglomerasi.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bagi pengendara luar kota adalah :
1. KTP.
JIka Nopol kendaraan dari luar kota, namun jika pengendara adalah warga dalam kota, maka akan langsung dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
2. Surat Keterangan Kerja dan Name Tag
Jika pengendara ber-KTP luar kota dan bekerja di Kota Surabaya, maka pengendara wajib melengkapi dirinya dengan surat keterangan dari perusahaan dan wajib mengenakan name tag
Sebagaimana diketahuiu bersama, bahwa Pemerintah masih memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik bila memenuhi kriteria berikut, seperti bila ada keluarga yang sakit, ada keluarga yang meninggal, Ibu hamil dan Ibu yang mau melahirkan. Namun mereka harus menyertakan sudat keterangan dari Kelurahan setempat untuk ditunjukkan kepada petugas Titik Pos Penyekatan. (yyan)
No comments:
Post a Comment