Pemerintah Segera Mengenakan Pajak PPN Pada Beberapa Komoditas Sembako Seperti Ini
Kabar Surabaya - Saat ini kondisi perekonomian di Indonesia masih berjalan tertatih-tatih. Hal ini dikarenakan masih adanya paparan Virus COVID-19 yang masih merebak di tanah air. Kondisi ini tidak hanya dialami oleh Indonesia saja, namun oleh semua negara didunia. Dengan keadaan yang demikian, tentu saja pemasukan negara bisa terancam mandeg
Oleh karena itu, pemerintah tentu harus pintar-pintar untuk mencari peluang agar keuangan negara bisa tetap stabil. Sebab mengelola suatu negara pastilah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, pemerintah saat ini sedang berusaha untuk mencari sumber-sumber pemasukan keuangan baru yang nantinya bisa digunakan untuk biaya mengelola pemerintahan.
Uniknya, Produk yang akan dikenakan PPN ini nantinya adalah Produk Sembako yang biasanya dikomsumsi secara langsung oleh masyarakat. PPN yang dikenakan ke produk sembako ini sebelumnya memang belum pernah ada. Karena biasanya, PPN selalu dikenakan kepada barang diluar sembako. Seperti barang elektronik, otomotif, barang mewah dan barang selain sembako lainnya.
Dalam RUU Pasal 4A tersebut, pemerintah akan menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa dari kelompok jenis barang tersebut diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya, namun tidak termasuk pada hasil pertambangan batubara.
RUU ini juga menghapus komoditi barang kebutuhan pokok yang keberdaannya sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Komoditi Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
No comments:
Post a Comment