Cara Pembuatan SIKM Dan Persyaratan yang Dibutuhkanm SWAB Tes Gratis
Kabar Surabaya - Salah satu solusi yang ditawarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada warga Madura yang ingin memasuki Kota Surabaya adalah dengan melengkapi dokumen SIKM. SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk yang nantinya harus di tunjukkan di Posko Penyekatn saat akan melintas.
SIKM sendiri memiliki masa berlaku selama tujuh hari. Dengan hanya menunjukkan dokumen ini, maka masyarakat bisa keluar masuk Kota Surabaya tanpa harus menjalani SWAB Tes di Posko Penyekatan. Dokumen ini mulai diberlakukan pada hari Senin (21/6/2021) dan wajib dimiliki terutama bagi warga yang bekerja di Kota Surabaya. maupun sebaliknya
SIKM ini memang diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya. Seperti halnya mereka yang berprofesi sebagi penjual sayur-mayur, buruh, pegawai swasta atau pegawai pemerintah pekerja informal, ataupun kayawan. Dengan dokumen ini maka masyarakat hanya melakukan SWAB Tes sekali selama waktu tujuh hari sesuai dengan masa berlaku SIKM tersebut.
Pengurusan SIKM dibisa diurus oleh Kantor Kecamatan di wilayah tempat tinggal pemohon yang bersangkutan. Untuk kepengurusan SIKM ini pemohon harus menyertakan hasil negatif tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.
SIKM ini sifatnya wajib, sehingga bagi masyarakat yang akan melintas ke Jembatan Suramadu harus menunjukkan dokumen tersebut. Bagi yang tidak bisa menunjukkan, maka harus tetap melakukan SWAB Tes di Posko Penyekatan yang ada di Suramadu
No comments:
Post a Comment