Ingatkan Prokes, Camat Gunung Anyar Bagikan Masker Di Bawah Mekarnya Bunga Tabebuya
Kabar Surabaya - Saat ini kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya bisa dikatakan sangat melandai. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya angka warga yang dinyatakan positif Corona. Bahkan angka kematian akibat Virus Covid-19 ini sudah sangat minim. Karena hal inilah, akhirnya Pemerintah Kota Surabaya sudah mulai berani untuk melakukan pelonggaran terhadap pembatasan yang dulu diberlakukan.
Pelonggaran ini seperti halnya pembukaan kembali gedung sekolah dan lokasi wisata. Info terbaru, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ) akan segera di uji coba untuk dibuka kembali. Untuk urusan restoran dan pedagang laiannya, Pemkot Surabaya juga telah memperpanjang jam buka hingga pukul 00.00wib. Hal ini memang mutlak dilakukan agar perekonomian bisa bangkit kembali.
Meski beberapa pembatasan telah dilonggarkan, namun Pemkot Surabaya masih terus mengingatkan kepada seluruh warganya agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin tinggi. Hal ini dikarenakan Virus Covid-19 masih belum sepenuhnya hilang dari Indonesia. Oleh karena itu, pada hari Jum'at (01/10/2021) pagi kemarin Camat Gunung Anyar dan jajarannya melakukan bagi-bagi masker di kawasan Merr 2 C.
Maria Agustin selaku Camat Gunung Anyar memaparkan bahwa acara bagi-bagi masker ini merupakan upaya dari Pemkot Surabaya untuk mengingatkan warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengenai pemilihan lokasi di kawasan Merr ini lebih dikarenakan kawasan ini belakangan menjadi viral karena puluhan Pohon Tabebuya yang ditanam di tepi salaran air telah berbunga dengan lebat.
"Belakangan ini kawasan Merr menjadi cukup ramai dikunjungi oleh banyak masyarakat, karena bunga Tabebuya-nya sedang mekar. Kesempatan ini kami gunakan juga untuk kembali mengingatkan masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang ada, seperti pemakaian masker," terang Camat Maria Agustin.
Pada kegiatan bagi-bagi masker ini rupanya masih ada saja warga yang tidak memakai masker saat berkendara dengan motor. Namun, mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker ini tidak mendapatkan denda. melainkan hanya mendapatkan hukuman push-up di tempat. (yyan)
No comments:
Post a Comment