Mau Ambil Bantuan Subsidi Upah (BSU), Tiba-Tiba Satpol PP Datang Dan Membubarkan, Ternyata ini Sebabnya
Kabar Surabaya - Saat ini pemerintah melalui Kementrian Ketenaga Kerjaan, telah melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat yang terdampak oleh Pandemi Covid-19. BSU ini diberikan kepada para pekerja yang setiap bulannya menerima upah dibawah Upah Minumum Regional (UMR). Namun hanya yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa mendapatkan BSU ini.
Besaran dari BSU yang akan diterima oleh para pekerja ini adalah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Untuk menerima BSU ini, para pekerja harus membuka rekening di Bank milik pemerintah. Salah satu bank milik pemerintah yang melayani pembagian BSU ini adalah Bank BTN.
No comments:
Post a Comment