Aseekk, Provinsi Jatim Usulkan UMK 2022 Mengalami Kenaikan, Tetapi.....
Kabar Surabaya - Tahun 2022 sudah ada didepan mata. Kurang dari dua bulan lagi waktu yang ada di kalender akan berganti menjadu tahun 2022. Salah satu faktor yang paling urgent dan cukup rumit bagi Pemerintah pada awal tahun 2022 nanti adalah penentuan besaran Upah Minumum Provinsi (UMP).
Dalam hal ini pemerintah memang dituntut agar bisa menentukan besaran upah yang sesuai dan seimbang. Keseimbangan ini nantinya akan bisa menguntungkan para pekerja dan membuat para pengusaha tidak merasa keberatan dengan besaran upah yang harus dibayarkan. Salah satu faktor penentu dari besaran UMP ini adalah nilai inflasi atau kenaikan harga barang.
Hasil keputusan dari sidang dewan pengupahan ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Nantinya keputusan akhir akan berada di tangan Gubenur, yang rencananya akan mengumumkan secara resmi besaran UMP pada sekitar tanggal 19 November 2021 mendatang. (yyan)
No comments:
Post a Comment