Mudik Pakai Kendaraan Pribadi..?, Wajib Isi E-Hac, Petugas Akan Siap Memantau, Begini Cara Mengisinya
Kabar Surabaya - Sebentar lagi suasana di seluruh jalur transportasi akan menjadi lebih sibuk dan ramai. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah memperbolehka aktifitas Mudik Lebaran. Pelonggaran aturan ini memang sangat ditunggu-tunggu oleh semua masyarakat. Maka akan sangat wajar bila satu minggu menjelang Lebaran, Moda transportasi Udara, Laut dan Darat akan ramai. Jalan raya juga akan diperkirakan ramai dan macet saat puncak arus mudik Lebaran nanti.
Meskipun Pemerintah sudah memberikan pelonggaran untuk mudik, namun masyarakat tetap diminta untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Salah satu aturan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran adalah sudah melakukan Vaksin Dosis Lengkap, termasuk mendapatkan Vaksin Booster. Hal ini wajib hukumnya, mengingat pada waktu musik nanti masyarakat akan bertemu dengan banyak sanak saudaranya.
- Klik fitur "eHAC", lalu pilih "Buat eHAC"
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
- Pilih tanggal keberangkatan
- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
- Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.
No comments:
Post a Comment