Mulai Mei, Isi E-Money Bakal Kena PPN 11 Persen
Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan pajak ini akan mulai berlaku pada bulan Mei 2022 mendatang. Beberapa sektor bisnis, komsumsi dan usaha akan terdampak oleh kenaikan PPN tersebut. Sehingga masyarakat diharuskan membayar lebih, mulai awal bulan Mei nanti.
Salah satu sektor yang terkena dampak kenaikan PPN 11% ini adalah transaksi top-up uang elektronik/E-Money. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 mengenai PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku mulai 1 Mei mendatang. Dalam Bab III yang mengatur tentang Perlakuan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, dijabarkan bahwa penyediaan jasa pembayaran yang dimaksud berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Jadi, meskipun saldo e-moneynya diisikan berapapun, tidak akan mempengaruhi jumlah saldonya. Nilai saldo akan tetap sama sesuai dengan yang diisikan. (yyan)
No comments:
Post a Comment