Lagi !!, Polisi Sidak Jukir Didepan Minimarket Kawasan Ini
Kabar Surabaya - Sudah bukan rahasia umum lagi jika lahan parkir didepan Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart sebenarnya menerapkan tarif gratis kepada pengunjungnya. Hal tersebut bisa dilihat pada keterangan yang tertulis di dinding luar miminarket. Tulisan tersebut adalah PARKIR GRATIS, dengan ukuran huruf yang lumayan besar. Meski demikian, dihampir setiap minimarket selalu terdapat juru parkir (jukir) yang menjaga kawasan parkiran.
Sebenarnya keberadaan jukir di kawasan minimarket tersebut adalah ilegal. Hal ini dikarenakan pihak minimarket telah membayat uang retribusi parkir kepada Pemkot Surabaya. Keberadaan jukir ini sebenasrnya sudah menjadi perbincangan umum dimasyarakat dan sangat meresahkan. Namun entah mengapa, sampai saat ini pihak Pemkot Surabaya seakan tutup mata. Padahal jelas, sudah ada uang retribusi yang disetor oleh pihak Minimarket.
Kali ini peristiwa serupa dilakukan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sukolilo. Kapolsek Sukolilo M.Sholeh mengungkapkan, bahwa kegiatan penertiban jukir liar di minimarket ini didasari oleh laporan warga. Laporan tersebut berupa tindakan jukir yang cenderung kasar dan berlaku tidak sopan kepada pengunjung minimarket yang tidak mau membayar uang parkir.
Kegiatan penertiban Jukir Liar ini dilakukan mulai dari kawasan Arief Rahman Hakim hingga ke jalan Klampis. Dari kegiatan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan lima Jukir Liar yang sering beraksi dihalaman minimarket. Salah satu jukit yang berinisial MT mengaku sudah dua bulan melakoni profesi sebagai jukir liar didepan minimarket. Pria yang saat ditangkap menganakan rompi orange ini mengaku tidak memiliki atasan. Jadi semua uang parkir masuk ke dalam kantongnya sendiri.
Uniknya, MT masih berani berbohong saat petugas akan memeriksa identitasnya. Dirinya mengaku tidak membawa, padahal KTP tersebut ada di dalam dompetnya. Kelima jukir liar tersebut akhirnya digelandang ke Mako Polsek Sukolilo untuk didata. Kemudian mereka diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan harus menjalani sidang di Kejaksaan untuk menentukan hukumannya
Dalam kesempatan ini Kapolsek M.Sholeh mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jukir liar ke kantor polisi,
“Silakan lapor, jangan ragu, pasti kami tindak lanjuti. Terpenting adalah keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga tidak ada yang bikin onar utamanya di wilayah hukum Polsek Sukolilo,” pungkas Sholeh. (yyan)
No comments:
Post a Comment