Resmi Naik, Segini Tarif yang Harus Dibayar Warga
Kabar Surabaya - Sejak tahun 2022 silam, pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan tarif air bersih. Pihak PDAM dan Pemkot Surabaya beralasan bahwa sudah puluhan tahun tarif PDAM di Kota pahlawan ini tidak mengalami kenaikan harga atau penyesuaian tarif. Selain itu, kenaikan tarif ini dilakukan agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan air bersih.
Selama ini tarif PDAM Kota Surabaya harganya dipukul rata kepada semua golongan. Oleh karena itu, degan adanya kenaikan tarif baru ini, Pemkot Surabaya akan lebih memastikan tarif PDAM menjadi lebih tepat sasaran. Artinya, warga yang berada di kalangan atas akan membayar lebih mahal. Sebaliknya, warga golongan menengah kebawa akan membayar lebih ringan, bahkan bisa gratis.
Dasar hukum dari kenaikan tarif ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 Tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
Berikut tarif PDAM Kota Surabaya untuk Rumah Tangga setelah mengalami penyesuaian harga :
Kelompok 1 :
Kode Tarif 1.2
Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut
1. Lebar jalan < 3 meter
2. Daya Listrik < 900 VA
3.. Luas Bangunan < 45 meter persegi
4. NJOP < 100 Juta
Pemakaian air (meter kubik)
0 - 10 : gratis
11 - 20 : gratis
21 - 30 : gratis
> 30 : Rp 2.600
Kode Tarif 1.3
Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut
1. Lebar jalan > 3 meter < 5 meter
2. Daya Listrik < 900 VA
3.. Luas Bangunan < 45 meter persegi
4. NJOP < 100 Juta
Pemakaian air (meter kubik)
0 - 10 : gratis
11 - 20 :Rp 600
21 - 30 : Rp 1.200
Kode Tarif 2.1
Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut
1. Lebar jalan > 5 meter < 6.5 meter
2. Daya Listrik < 1300 VA
3.. Luas Bangunan >46 meter persegi < 120
4. NJOP : 100 Juta sampai 250 juta
Pemakaian air (meter kubik)
0 - 10 : Rp 1.700
11 - 20 :Rp 2.250
> 20 : Rp 3.200
Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut
1. Lebar jalan > 6.5 meter < 8 meter
2. Daya Listrik < 2200 VA
3.. Luas Bangunan >120 meter persegi < 150 meter persegi
4. NJOP : 250 Juta sampai 500 juta
Pemakaian air (meter kubik)
0 - 10 : Rp 2.600
11 - 20 :Rp 3.300
> 20 : Rp 4.500
Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut
1. Lebar jalan > 8
2. Persil berada dijalan utama, jalan protokol atau jalan yang memiliki ekonomi tinggi
2. Daya Listrik > 2200 VA
3.. Luas Bangunan > 150 meter persegi
4. NJOP : > 500 juta
Pemakaian air (meter kubik)
0 - 10 : Rp 3.900
11 - 20 :Rp 6.000
> 20 : Rp 7.000
No comments:
Post a Comment