Tahun Ini STNK Akan Dihapus !!!, Berikut Aturan Detailnya
Kabar Surabaya - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah persyaratan yang wajib dimiliki bagi mereka yang mempunyai kendaraan. Surat tersebut memuat data lengkap kendaraan pemilik sekaligus menjadi tanda kalau kendaraan tersebut telah membayar pajak kepada negara. STNK ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya dengan membayar pajak melalui Samsat.
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang lalai dalam membayar pajak kendaraan tahunannya. Bahkan dari data Korlantas Polri, sebanyak 50 persen pemilik kendaraan masih memiliki tunggakan pajak. Banyak masyarakat yang masih senang menunda membayar pajak tahunannya karena selalu ada program pemutihan dari Pemerintah Daerah setempat.
Jika STNK sudah doblokir, maka tidak akan dapat didaftarkan kembali, tentu saja status kendaraannya akan menjadi kendaraan tanpa surat alias "BODONG". Konsekwensinya, tentu saja kendaraan tersebut tidak boleh dikendarai di jalan raya. Mungkin hanya bisa jadi kendaraan pajangan saja di rumah pemiliknya. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menyatakan “ Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Pemerintah menegaskan, bahwa pasal tersebut memang diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. (yyan)
No comments:
Post a Comment