Waspada, 6 Perguruan Tinggi Surabaya Ini Telah Dicabut Izinnya
Kabar Surabaya - Bagi anda yang tahun ini akan memasuki masa menjadi Mahasiswa Baru, harap berhati-hati. Hal ini dikarenakan pihak Kemendikbudristek telah melakukan pencabutan izin terhadap puluhan universitas yang ada di Indoesia. Pencabutan izin ini dilakukan karena pihak kampustersebut telah diketahui melakukan pelanggaran-pelanggaran. Baik pelanggaran ringan maupun pelanggaran yang cukup berat.
Pihak Kemendikbudristek secara resmi telah merilis 23 Kampus yang telah dicabut izinnya. kanpus-kampus tersebut berada di seluruh Indonesia. Perinciannya adalah sebagai berikut, Tangerang Selatan (1 perguruan tinggi), Surabaya:(2 perguruan tinggi), Medan (2 perguruan tinggi), Tasikmalaya (1 perguruan tinggi), Yogyakarta (1 perguruan tinggi), Padang (2 perguruan tinggi), Bali (1 perguruan tinggi), Palembang (1 perguruan tinggi), Jakarta (5 perguruan tinggi), Makassar (1 perguruan tinggi). Bandung (1 perguruan tinggi). Bogor (1 perguruan tinggi), Manado (2 perguruan tinggi) dan Bekasi (2 perguruan tinggi).
1. Universitas Kartini, mendapatkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
2. Universitas W.R. Supratman Surabaya,, mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik.
3. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman, mendapatkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
4. Universitas Merdeka Surabaya, mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi S1 ilmu keperawatan.
5. Universitas 45 Surabaya, mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
6. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi matematika program sarjana. (yyan)
div style="text-align: justify;">
No comments:
Post a Comment