Jangan Asal Foto Di Balai Pemuda, Sekarang Ada Tarifnya Rp 500 Ribu, Berikut Penjelasannya
Kabar Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar Rp500 ribu setiap tiga jam bagi pengambilan foto atau video dengan sifat komersial di Alun-Alun Suroboyo atau Balai Pemuda Surabaya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hidayat Syah, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Surabaya, menegaskan bahwa biaya tersebut hanya berlaku untuk keperluan komersial, seperti pengambilan foto produk, foto iklan, pre-wedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, dan sejenisnya. Bagi keperluan pribadi, pengambilan foto dan video di tempat umum tersebut tidak dikenakan biaya.
Bagi pihak yang memiliki kepentingan komersial, Hidayat menyarankan untuk mendaftar atau mengajukan izin melalui laman resmi sswalfa.surabaya.go.id. Proses ini memungkinkan pihak berwenang untuk memonitor dan mengatur penggunaan tempat tersebut. Namun, bagi kepentingan sosial dan pribadi, Perda ini tidak berlaku.
Selain itu, warga yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait perizinan dapat langsung menghubungi petugas di Balai Pemuda Surabaya. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan melibatkan diri dalam proses perizinan yang berlaku. (yyan)
Jika Anda mencari layanan rental Hiace dan Innova Reborn terbaik di Surabaya, YBT Trans adalah pilihan yang tepat!
ReplyDelete