Babak Dua, Dosen dan Staff UNAIR Mogok Mengajar (Klarifikasi) - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, July 9, 2024

Babak Dua, Dosen dan Staff UNAIR Mogok Mengajar (Klarifikasi)

Babak Dua, Dosen dan Staff UNAIR Mogok Mengajar (Klarifikasi)


Kabar Surabaya - Prof. Budi Santoso, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) yang dicopot dari jabatannya setelah menolak kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait mendatangkan dokter asing, telah mengajukan surat keberatan kepada Rektor Universitas Airlangga.


Prof. Budi Santoso menyatakan bahwa surat keberatan yang dia ajukan bertujuan untuk meminta klarifikasi serta alasan atau prosedur yang digunakan oleh rektor dalam memecatnya. "Sehingga begitu singkatnya saya mendapatkan SK (pemberhentian) tersebut dengan harapan niat kami mendapat kejelasan ini," ujar Prof. Budi Santoso kepada media di depan gerbang FK Unair, Senin (8/7/2024).


Klarifikasi ini diperlukan untuk meluruskan isu yang berkembang di publik mengenai pemecatannya yang diduga karena menolak kebijakan Kemenkes yang berencana mendatangkan dokter asing di rumah sakit vertikal Indonesia. "Kami harapkan hal-hal yang bersifat informasi yang ada di publik tidak menimbulkan spekulasi, maka kami mengajukan satu surat yang isinya adalah pertanyaan dan klarifikasi terkait alasan dan prosedur terkait dengan pemberhentian saya," tambahnya.



Prof. Budi Santoso tiba di gedung rektorat pada pukul 15.14 WIB dan keluar pada pukul 15.20 WIB. Ia berharap bisa berdialog dengan Prof. Mohammad Nasih, Rektor Unair, untuk mencari solusi terbaik bagi Universitas Airlangga. "Dengan surat ini saya berharap nanti akan ada dialog yang baik antara kami dengan pimpinan universitas untuk menghasilkan solusi yang baik demi rumah besar kita Unair. Karena rumah besar kami harus kita rawat dengan hati yang lebar, pikiran yang lapang, dan jiwa yang tenang. Kami ingin Unair tetap maju dan berkembang," jelasnya.


Surat keberatan yang diajukan Prof. Budi Santoso juga merupakan bentuk pemenuhan prosedur administrasi kelembagaan Unair sekaligus keinginannya untuk menyelesaikan pemberhentiannya secara kekeluargaan dengan rektor. "Insyaallah kami berharap, akan ada komunikasi dengan rektor. Kami harap ada. Dengan surat ini, kami ingin semua wartawan tahu bahwa kami berniat baik. Kami pun ingin menyelesaikan ini dengan baik-baik secara kekeluargaan dan berkaitan dengan masalah administrasi yang prosedurnya memang demikian," tuturnya lagi.


Meski didampingi tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Prof. Budi Santoso mengaku belum ada rencana untuk menempuh langkah hukum. "Belum ada arah sana, kami masih berdialog dengan baik," tambahnya.


Terkait permintaan ratusan dokter, dosen, guru besar, dan dekanat FK Unair pada rektor agar mengembalikan jabatannya, Prof. Budi Santoso belum memberikan jawaban pasti. "Nanti itu yang dari poin, yang akan kami bicarakan," imbuhnya.


Sementara itu, Jauhar Kurniawan, salah satu tim advokasi dari LBH Surabaya, menyebut surat yang diajukan untuk memperjelas pemberhentian Prof. Budi Santoso yang tiba-tiba tanpa adanya kesalahan. "Ada beberapa hal yang kami nilai belum jelas dan muncul pertanyaan mengapa Prof. Budi Santoso dihentikan dalam waktu yang singkat padahal beliau merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Dekan FK Unair. SK (pemberhentian Prof. Budi Santoso) tentu ada, sudah ditandatangani dan sudah diterima," tandasnya.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad