Dua Oknum Polisi Sebut Lo*te Kepada Mahasiswa Kedokteran Surabaya - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, July 11, 2024

Dua Oknum Polisi Sebut Lo*te Kepada Mahasiswa Kedokteran Surabaya

Dua Oknum Polisi Sebut Lont3 Kepada Mahasiswa Kedokteran Surabaya




Kabar Surabaya - Dua perwira polisi dengan pangkat AKBP dan AKP dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan kekerasan verbal terhadap ZY (21), seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran di Surabaya. “Kami melaporkan AKBP HSH dan AKP DK atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik,” ungkap Deshandra Yusuf, kuasa hukum keluarga korban, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).


Yusuf menjelaskan bahwa AKBP HSH dan AKP DK adalah pasangan suami istri dan orang tua dari seorang mahasiswa di universitas yang sama dengan ZY. Menurut pengakuan ZY, kekerasan verbal tersebut berawal ketika ia mengerjakan tugas kuliah bersama teman-temannya, termasuk anak dari pasangan polisi tersebut.




Beberapa hari kemudian, ZY menerima pesan WhatsApp dari AKP DK yang berisi kata-kata kasar, termasuk sebutan "lonte". “Pada 14 April 2024, AKP DK mengirim pesan dengan kata-kata yang tidak pantas kepada korban dan orang tuanya, termasuk sebutan 'lonte',” jelas Yusuf.



Selain kekerasan verbal, AKP DK juga diduga berniat menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengancam akan mendatangi ZY di kampus sambil mengenakan seragam polisi. “AKP DK sempat menggunakan identitasnya sebagai penegak hukum dalam pesan WhatsApp, yang membuat klien kami takut untuk pergi ke kampus,” tambah Yusuf.



Setelah dugaan kekerasan verbal, suami AKP DK, AKBP HSH, mendatangi rumah ZY dan marah-marah serta mengintimidasi orang tua ZY. “AKBP HSH datang ke rumah klien kami, marah-marah, dan menunjuk-nunjuk orang tua ZY,” ungkap Yusuf.



ZY dan keluarganya awalnya tidak berniat melaporkan kasus ini ke Propam Polri. Namun, setelah mengirim surat somasi dan menerima balasan yang tidak memadai, mereka memutuskan untuk melaporkan kejadian ini. “Kami melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri pada 8 Mei 2024 karena klien kami merasa terancam. Kasus ini kemudian dialihkan ke Mapolda Metro Jaya karena salah satu terlapor berdinas di sana,” kata Yusuf.



Propam Polda Metro telah meminta keterangan dari Yusuf sebagai perwakilan korban. “Hari ini kami diminta memberikan klarifikasi oleh Propam Polda Metro. Kami mengikuti proses yang ada dan klien kami masih membuka pintu maaf,” ujar Yusuf.



Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya sebelum memberikan penjelasan lebih rinci. “Kami akan cek dulu ke Kabid Propam Polda Metro. Mohon menunggu,” kata Ade Ary.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad