DUH, Pemerntah Mulai Melarang Pembelian Rokok, Begini Aturan Detailnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, July 31, 2024

DUH, Pemerntah Mulai Melarang Pembelian Rokok, Begini Aturan Detailnya

DUH, Pemerntah Mulai Melarang Pembelian Rokok, Begini Aturan Detailnya 


Kabar Surabaya - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali untuk rokok elektrik. Larangan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C dari PP tersebut.


Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pengesahan peraturan ini akan memperkuat sistem kesehatan di seluruh Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi landasan untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” ujar Menkes, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkes.



Lalu, apa sebenarnya isi pasal yang mengatur soal rokok ini dan apa tujuan dari kebijakan tersebut?

Pelarangan Penjualan Rokok Eceran per Batang

Dalam Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Adapun bunyi dari Pasal 434 tersebut adalah:


Pasal 434

Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.


Tujuan dan Harapan dari Kebijakan Ini

Pemerintah berharap bahwa dengan diberlakukannya aturan ini, prevalensi perokok dapat menurun dan mencegah terjadinya perokok pemula. Dengan demikian, angka kematian yang disebabkan oleh rokok juga diharapkan akan berkurang. Selain itu, pelarangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian rokok di Indonesia.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad