Mau Renovasi Rumah ?, Siapkan Uang Untuk Bayar Pajaknya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, July 3, 2024

Mau Renovasi Rumah ?, Siapkan Uang Untuk Bayar Pajaknya

Mau Renovasi Rumah ?, Siapkan Uang Untuk Bayar Pajaknya


Kabar Surabaya - Membangun rumah bisa menjadi salah satu solusi untuk memiliki hunian sesuai kebutuhan dan anggaran. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa membangun rumah sendiri juga bisa dikenai pajak.


Banyak masyarakat Indonesia yang memilih membangun rumah sendiri karena fleksibilitas dalam menyesuaikan kebutuhan dan anggaran. Oleh karena itu, membangun rumah sendiri sering kali lebih disukai dibandingkan membeli rumah yang sudah jadi.


Namun, perlu diingat bahwa membangun rumah sendiri juga dikenai pajak. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri dan berlaku sejak 1 April 2022.



Kriteria Rumah yang Dikenakan Pajak

Meskipun pajak ini mungkin membuat khawatir, tidak semua rumah akan dikenakan PPN KMS. Menurut pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, terdapat tiga kriteria rumah yang akan dikenakan pajak ini:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
  3. Luas keseluruhan minimal 200 meter persegi.
  4. Pajak ini harus dibayar oleh individu atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri melalui bank atau kantor pos, dan pembayarannya harus dilaporkan.


Simulasi Perhitungan Pajak

Dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, besaran PPN KMS dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.


Berikut adalah contoh perhitungannya:

Pada April 2022, Ibu Nia mulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas rumah tersebut adalah 200 m². Biaya yang dikeluarkan oleh Ibu Nia adalah sebagai berikut:

  1. Pembelian tanah: Rp 200.000.000
  2. Pembelian bahan bangunan: Rp 180.000.000
  3. Biaya upah mandor dan pekerja: Rp 70.000.000


Maka, perhitungan PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut adalah:

PPN Terutang = 20% X 11% X (Biaya bahan bangunan + Biaya upah)

             = 20% X 11% X (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000)

             = 20% X 11% X Rp 250.000.000

             = Rp 5.500.000

Dengan demikian, PPN yang harus dibayar oleh Ibu Nia adalah Rp 5.500.000.


Penutup

Membangun rumah sendiri memang menawarkan fleksibilitas yang besar, namun perlu diingat bahwa ada pajak yang harus diperhitungkan. Pastikan untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak ada kejutan di kemudian hari.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad