Mulai Berlaku, Dishub Akan Denda Dan Gembok Kendaraan Dilokasi Parkir Liar - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, July 18, 2024

Mulai Berlaku, Dishub Akan Denda Dan Gembok Kendaraan Dilokasi Parkir Liar

Mulai Berlaku, Dishub Akan Denda Dan Gembok Kendaraan Dilokasi Parkir Liar 


Kabar Surabaya - Untuk mengurangi parkir liar di Kota Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggembok dan memberi sanksi denda kendaraan serta menindak para juru parkir (jukir) liar. Tundjung Iswandaru, Kepala Dishub Kota Surabaya, menyebut tindakan tegas ini sebagai bagian dari komitmen untuk membenahi parkir liar dalam waktu seminggu, terhitung mulai Selasa (16/7/2024) kemarin.

“Kami berupaya semaksimal mungkin. Harapannya dalam satu minggu ini bisa menekan atau meniadakan parkir liar,” kata Tundjung pada Kamis (18/7/2024).



Tundjung menyatakan bahwa personel di lapangan akan memaksimalkan kinerja dengan menindak jukir liar yang masih beroperasi.

“Kadang-kadang (parkir liar itu) timbul-tenggelam. Pada saat tidak ada event, tidak ada parkir. Tapi begitu ada event, muncul lah (jukir liar). Kota Lama contohnya, sudah disediakan titik di JMP (Jembatan Merah Plaza), namun ketika ada event, banyak jukir liar yang muncul,” bebernya.


Selain itu, Dishub menegaskan bahwa masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat parkir liar dan melanggar rambu akan digembok dan dikenakan sanksi denda.


Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, denda bagi kendaraan sepeda motor yang digembok per harinya adalah Rp250 ribu, sedangkan roda empat per harinya Rp450 ribu.

“Masyarakat saya mohon juga, jangan parkir liar. Sanksinya kita gembok. Di JMP, yang melanggar kami gembok dan denda. Semua titik sudah berlaku,” tegasnya.


Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dishub untuk membenahi parkir liar dalam seminggu agar tidak terus kecolongan. Permintaan ini menyusul temuan jukir liar yang menarik tarif parkir Rp35 ribu kepada wisatawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jumat (12/7/2024) lalu.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad