Penemuan Bayi Di Bratang Surabaya, Ini Syarat Untuk Meng-adopsinya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, July 17, 2024

Penemuan Bayi Di Bratang Surabaya, Ini Syarat Untuk Meng-adopsinya

Penemuan Bayi Di Bratang Surabaya, Ini Syarat Untuk Meng-adopsinya


Kabar Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya sedang menyelidiki identitas seorang bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Bratang, Surabaya pada Selasa (16/7/2024).


Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil, mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran pihaknya pada 28 April 2024, tidak ditemukan bayi dengan nama tersebut dalam catatan mereka. “Kemungkinan besar anak ini belum didaftarkan,” ujarnya saat berbicara di Radio Suara Surabaya.


Penemuan bayi perempuan tersebut mengejutkan warga Jalan Bratang Surabaya. Bayi ditemukan di halaman sebuah rumah pada pagi hari Selasa (16/7/2024). Bayi ini ditemukan bersama secarik kertas wasiat yang ditulis tangan oleh seseorang yang diduga adalah orang tua kandungnya. Dalam surat tersebut, tertulis inisial bayi GGF dan tanggal lahir 28 April 2024.



Eddy Christijanto menjelaskan bahwa proses adopsi bisa dilakukan selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Eddy juga memastikan bahwa bayi tersebut bisa memiliki akta kelahiran meskipun identitas orang tua kandungnya belum diketahui.

“Untuk kasus seperti ini, kami bisa menerbitkan akta kelahiran tanpa asal usul dengan syarat adanya berita acara dari kepolisian yang menyatakan bahwa bayi tersebut ditemukan dan bukan hasil tindak pidana,” jelasnya.


“Selain itu, harus ada penanggung jawab, misalnya orang tua yang menemukan bayi tersebut. Mereka harus membuat surat dengan dua orang saksi. Kemudian kami akan menerbitkan akta kelahiran tanpa asal usul, sehingga bayi ini akan memiliki NIK dan terdaftar sebagai WNI,” tambah Eddy.


Eddy juga menjelaskan bahwa adopsi dapat dilakukan setelah akta kelahiran bayi tersebut diterbitkan. Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, proses ini dapat dilanjutkan dengan pengajuan penetapan di pengadilan negeri untuk mendapatkan hak adopsi.


“Setelah akta terbit dan bayi memiliki NIK, proses selanjutnya adalah pengajuan penetapan pengadilan negeri untuk hak adopsi. Setelah diadopsi, kami akan mencatatnya sebagai anak adopsi. Jika belum diadopsi, bayi ini akan tercatat sebagai famili lain,” jelas Eddy.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad